Kulonprogo

DPT Kulonprogo Menurun

KPU Kulonprogo menetapkan jumlah pemilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di kabupaten tersebut sebanyak 334.153 orang.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu 

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo menetapkan jumlah pemilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di kabupaten tersebut sebanyak 334.153 orang.

Angka ini terbilang lebih banyak dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2014 maupun Pilkada 2017.

Penetapan DPT untuk Pemilu 2019 ini telah dilakukan KPU Kulonprogo pada Senin (20/8/2018) lalu setelah rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPS-HP).

Baca: DPT Kota Yogyakarta Mencapai 299.880 Pemilih

Dari DPT sejumlah 334.153 orang itu, jumlah pemilih laki-laki sebanyak 162.553 orang dan perempuan 171.600 orang.

Adapun dalam DPS-HP sebelumnya terdapat 334.682 pemilih yang terdiri atas pemilih laki-laki 162.810 orang dan perempuan 171.872 orang.

"Ada penurunan 529 pemilih yang masuk ke DPT dari DPS-HP," jelas Ketua KPU Kulonprogo, Muh Isnaini, Rabu (22/8/2018).

Angka DPT itu lebih sedikit dibanding Pemilu tahun-tahun sebelumnya.

Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kulonprogo 2017 lalu, DPT mencatat sebanyak 332.211 pemilih.

Sedangkan pada Pemilu Legislatif 2014 DPT mencakup 335.897 pemilih serta pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 sebanyak 335.805 pemilih.

Jumlah pemilih terbanyak dalam DPT Pemilu 2019 ini berada di Kecamatan Pengasih yakni 38.726 orang dari 7 desa dengan 139 tempat pemungutan suara (TPS).

Sedangkan jumlah pemilih paling sedikit adalah Kecamatan Girimulyo dengan 19.615 orang dari 4 desa dengan 85 TPS.

Adapun Kecamatan Sentolo terdapat 37.115 pemilih dan Kecamatan Wates 35.595 pemilih.

Divisi Perencanaan, Informasi, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi, KPU Kulonprogo, Marwanto mengatakan semua masukan dari masyarakat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat atas daftar pemilih itu sudah ditindaklajuti.

Baca: KPU Sleman Tetapkan DPT

Sebagian besar berupa kesalahan penulisan nama, tanggal dan bulan lahir, alamat, hingga nomor identitas kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (NKK).

Namun, ada pula sebagian temuan yang dianggap tidak valid dan tidak dapat ditindaklanjuti.

"Warga yang sudah punya hak pilih namun belum masuk DPT akan dimasukkan sebagai daftar pemilih khusus (DPK) sehingga bisa menggunakan hak pilih nanti dengan menunjukkan e-KTP," jelasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved