Sleman
KPU Sleman Tetapkan DPT
Saat ini DPT yang telah ditetapkan oleh KPU Sleman sejumlah 767.116, dimana sebelumnya dalam DPSHP tercatat sebanyak 776.635.
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Rapat Pleno Terbuka yang diadakan di Hotel Crystal Lotus pada Selasa (21/8/2018).
Ketua KPU Sleman Ahmad Shidqi menuturkan jika jumlah DPT yang telah ditetapkan terdapat penurunan dari Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang beberapa saat lalu ditetapkan di tanggal 22 Juli 2018.
Saat ini DPT yang telah ditetapkan oleh KPU Sleman sejumlah 767.116, dimana sebelumnya dalam DPSHP tercatat sebanyak 776.635.
Baca: Sengketa Partai Nasdem dan KPU DIY Selesai dalam 12 Hari
"Ini ada penurunan dari DPSHP yang beberapa saat lalu kita tetapkan. Penurunan tersebut hasil dari tanggapan yang diberikan oleh masyarakat, yang mana masih banyak pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," terangnya.
Dia menjelaskan, pemilih TMS diantaranya meninggal dunia, pindah domisili serta masyarakat yang belum memiliki KTP Elektronik.
"Yang tidak memiliki KTP Elektronik tidak bisa dimasukan ke DPT. Kalau untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) kita juga ada penambahan, dari yang sebelumnya 3388 TPS menjadi 3389. 1 TPS ini untuk mengakomodir yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pakem," terangnya.
Dia mengungkapkan untuk tahanan dan narapidana juga sudah dimasukkan dalam DPT, sampai saat ini KPU Sleman telah mendata 39 di Lapas Cebongan dan 184 pemilih dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pakem.
"Untuk tahanan dan narapidana yang kita masukan ke DPT adalah warga yang memang dari Sleman. Kalau di Lapas Cebongan ada 39. Sedangkan di Lapas Narkotika Pakem ada 184 DPT," terangnya.
Baca: DPT Pilkada di Magelang Ditetapkan, Selisih Ratusan Data Tak Memenuhi Syarat Disinkronisasi Ulang
Dia juga menjelaskan jika nantinya dari DPT yang telah ditetapkan dalam keadaan tertentu tidak bisa melakukan pemilihan di TPS yang telah ditentukan, maka dia bisa melakukan pemilihan di TPS lain dengan ketentuan ada perpindahan 30 hari sebelum pemilihan berlangsung.
"Jika nanti DPT ada yang menjalankan tugas pemerintah, rawat inap, tahanan, maupun tugas belajar bisa mengajukan formulir A5 untuk menjadi DPTB (Daftar Pemilih Tambahan) ke TPS setempat. Paling tidak didaftarkan 30 hari sebelum pemilihan," terangnya.
Untuk musafir, Shidqi menjelaskan juga harus mendaftarkan diri 30 hari sebelum pemilihan. (TRIBUNJOGJA.COM)