Jawa
DPT Pilkada di Magelang Ditetapkan, Selisih Ratusan Data Tak Memenuhi Syarat Disinkronisasi Ulang
Sebagian besar karena tidak memenuhi syarat akibat meninggal, pindah, dan data ganda.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Jawa Tengah 2019 dan Pilkada Kabupaten Magelang 2018 ditetapkan sebanyak 965.949 orang pemilih.
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kabupaten Magelang, M Habib Shaleh menyebutkan, dari pencermatan DPS hasil perbaikan dengan DPT ada selisih sebanyak 349 orang.
Sebagian besar karena tidak memenuhi syarat akibat meninggal, pindah, dan data ganda.
Data ini didapatkan dari temuan Panwas pascapleno DPSHP mulai tanggal 12 April sampai dengan 19 April sebanyak 349 tidak memenuhi syarat.
"Jumlah ini saja belum termasuk temuan Panwas prapleno DPSHP. Jika ditotal selisihnya ada 3.755 orang TMS," ujar Habib, Kamis (19/4/2018).
Baca: DPT Pilkada Magelang Ditetapkan, Ada 965.949 Orang Pemilih
Habib mengatakan, pihaknya pun menyampaikan hasil temuan ini kepada KPU Kabupaten Magelang, sebelum rapat pleno untuk dilakukan sinkronisasi data sehingga data antara yang dimiliki PPK dan Panwas Kecamatan dan KPU dapat sesuai.
"Semua pihak baik KPU dan PPK, Panwascam dan Panwaslu Desa bekerja optimal untuk menetapkan daftar pemilih agar supaya tepat, seluruh warga dapat menggunakan hak pilihnya" paparnya.
Habib juga menegaskan bahwa fungsi dari Panwas sendiri adalah menjaga hak pilih warga.
Jangan sampai ada warga yang tidak bisa menyuarakan hak pilihnya karena alpa dalam mendata.(TRIBUNJOGJA.COM)