Yogyakarta

Sengketa Partai Nasdem dan KPU DIY Selesai dalam 12 Hari

Partai Nasdem mengajukan sengeketa ke Bawaslu lantaran 5 bakal calon legislatif yang diusung dinyatakan tidak memenuhi syarat saat verifikasi KPU DIY.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma Wardhani
Sidang ajudikasi atas sengketa Partai Nasdem dengan KPU DIY yang diselenggarakan di kantor Bawaslu DIY Senin (20/8/2018). 

Laporan Calon Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA- Setelah gagal mediasi, sengeketa antara Partai Nasdem dan KPU DIY memasuki sidang ajudikasi. Sidang ajudikasi dilaksanakan di Bawaslu DIY Senin (20/8/2018).

Partai Nasdem mengajukan sengeketa ke Bawaslu lantaran 5 bakal calon legislatif yang diusung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) saat verifikasi KPU DIY.

Baca: WAMI Apresiasi Rajawali Indonesia Communication Atas Dukungan Hak Cipta Musik

Bacaleg tersebut dinyatakan TMS karena tidak melengkapi syarat, seperti tidak menyertakan legalisir ijazah dan surat keterangan dari Pengadilan Negeri mengenai tidak pernah dipenjara.

Ketua Majelis sidang ajudikasi, Sri R Werdiningsih mengatakan terjadi sedikit perdebatan, karena kesalahpahaman dalam penyampaian renvoi atau perubahan.

Sidang akan dilanjutkan pada 23 Agustus mendatang dengan agenda pembuktian.

"Tadi sempat ada perdebatan, tetapi karena kesalahpahaman saja soal renvoi. Kalau renvoi kan tidak boleh ada perbedaan yang substantif, tetapi tadi malah seperti permohonan baru," kata Sri pada Tribunjogja.com usai sidang ajudikasi.

Ia mengungkapkan, pihaknya memiliki waktu 12 hari kerja untuk menyelesaikan sengketa, terhitung sejak 13 Agustus 2018 lalu.

"Tadi seharusnya bisa dilanjutkan dengan pembuktian tetapi dari pemohon tidak siap. Jadi kami diberi waktu sampai 31 Agustus. Semoga sebelum itu sudah selesai," ungkapnya yang juga sebagai Kepala Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY itu.

Usai sidang, Ketua Divisi Hukum KPU DIY Siti Ghoniyatun mengatakan tetap pada jawaban awal.

Dimana lima bacaleg Nasdem tidak melengkapi syarat, sehingga dinyatakan TMS.

"Kami tetap pada pendirian, sesuai dengan berita acara yang kami keluarkan. Bahwa kelima bacaleg Nasdem memang dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena ada sisi substantif yang barangnya tidak ada sampai tanggal 31 Juli 2018 pukul 24.00," kata Siti.

Baca: PUBG Mobile jadi Game Paling Populer yang Tembus 100 Juta Download

Pihaknya pun memilih mengikuti proses sidang hingga kesimpulan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Partai Nasdem DIY, Kuswandi mengatakan jika tidak memperoleh kepuasan dari Bawaslu DIY, pihaknya akan membawa pada tingkat yang lebih tinggi.

"Ya kalau nanti kita tidak dapat kepuasan dari Bawaslu kami akan ajukan pada sidang kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved