Yogyakarta

Masyarakat yang Belum Terdaftar di Sidalih, Diminta untuk Melapor

melalui sidalih, KPU DIY berusaha mempermudah akses bagi masyarakat untuk mengecek namanya masuk dalam daftar pemilih atau belum.

Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Gaya Lufityanti
tribunjogja/noristera pawestri
Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Noristera Pawestri

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Guna mengedukasi pemilih pemula sekaligus mengenalkan laman Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) kepada masyarakat luas, KPU DIY menggelar Gerakan Mengecek Nama Pemilih Serentak (Gempita) melalui Sidalih beberapa waktu yang lalu.

KPU DIY mengajak pemilih pemula untuk melakukan pengecekan daftar pemilih secara pribadi dan mandiri apakah namanya sudah terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu mendatang atau belum.

Baca: Umumkan DCS, KPU DIY Terima Masukan dan Tanggapan Masyarakat hingga 21 Agustus

Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan menuturkan, melalui kegiatan ini KPU DIY berusaha mempermudah akses bagi masyarakat untuk mengecek namanya masuk dalam daftar pemilih atau belum.

Hamdan menjelaskan, dulu jika masyarakat ingin cek daftar pemilih mereka harus datang ke kelurahan setempat.

"Setelah kami evaluasi ke lapangan hasilnya tidak efektif, tidak banyak orang datang untuk mengecek namanya. Kemudian kita mengajak masyarakat untuk mengecek namanya sudah terdaftar atau belum melalui Sidalih," papar Hamdan.

Untuk mengetahui sudah terdaftar dalam pemilu mendatang, masyarakat dapat mengunjungi laman sidalih3.kpu.go.id.

Kemudian masukkan provinsi, kabupaten, NIK dan nama, setelah diklik akan muncul informasi terdaftar di TPS mana.

"Kalau belum terdaftar, segera melapor sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 15 hingga 21 Agustus," ujarnya dalam acara Ngobrol Pemilu Bersama Ketua KPU DIY yang disiarkan oleh Tribunjogja.com pada Selasa (14/8/2018).

Hamdan menambahkan, jika belum terdaftar sebagai pemilih, masyarakat bisa datang ke kecamatan atau langsung ke KPU kabupaten dan kota.

"Nanti diminta untuk mengisi formulir dan meninggalkan fotokopi e-KTP," lanjutnya.

Baca: Umumkan DCS, KPU DIY Terima Masukan dan Tanggapan Masyarakat hingga 21 Agustus

Ditambahkannya, hingga saat ini KPU kabupaten dan kota masih melakukan pengecekan sidalih di sekolah-sekolah.

Melalui kesadaran pengecekan daftar pemilih secara online dan mandiri, diharapkan mampu meningkatkan kesadaran para pemilih khususnya pemilih pemula.

"Kita juga berharap masyarakat dapat memanfaatkan dan mengoptimalkan laman Sidalih yang telah disediakan oleh KPU," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved