Kota Jogja

Pemkot Yogya Tengah Kaji Raperda Izin Usaha Toko Modern

Terkait Perwal Toko Modern, masih tetap berlaku terkait wilayah dan jumlah yang menjadi patokan untuk pengusaha yang ingin mendirikan toko modern.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
zoom-inlihat foto Pemkot Yogya Tengah Kaji Raperda Izin Usaha Toko Modern
Net
Ilustrasi.

Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepala Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta, Basuki Hari Saksana menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan kajian terkait  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Izin Usaha Toko Modern (IUTM).

"Kami buat kajian dulu pada tahun 2018. Harapannya di akhir tahun ini sudah selesai dan bisa masuk ke Propemperda (program pembentukan peraturan daerah) 2019," ujarnya, Senin (13/8/2018).

Kajian saat ini yang dilakukan pihaknya, salah satunya terkait pembatasan.

Ia sedang menentukan apakah yang akan masuk dalam Raperda IUTM tersebut hanya waralaba saja atau juga termasuk minimarket dan supermarket.

Baca: Penindakan Toko Modern Ilegal Tunggu Pengesahan Perda

Ia menambahkan, terkait Perwal Toko Modern, masih tetap berlaku terkait wilayah dan jumlah yang menjadi patokan untuk pengusaha yang ingin mendirikan toko modern.

"Selama belum ada Perwal baru, belum ada Perda baru, maka perwal tersebut masih tetap berlaku. Kalau dari segi perizinan, tetap bisa. Hanya aturan mengenai sanksinya yang diatur lagi dan dimasukkan dalam Perda Ketertiban Umum" ungkapnya.

Ia menjelaskan, sembari menunggu Perda IUTM dan Perda Ketertiban Umum disahkan, pelanggaran terkait Toko Moderen dapat ditindak menggunakan aturan yang sudah ada.

Salah satunya bisa menggunakan Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Administratif yang belum lengkap nanti ada di Perda Tibum. Klausulnya nanti kalau belum memenuhi bisa menutup paksa. Progress Perda Tibum saat ini sedanv fasilitasi ke dua, memasuki tahapan akhir," ungkapnya.

Baca: Wabup Sleman dan Jajaran Lakukan Sidak di Beberapa Toko Modern

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menjelaskan bahwa izin gangguan atau HO dicabut sesuai dengan amanah Menteri Dalam Negeri.

Hal tersebut membuat Perda HO di daerah tidak memiliki pedoman atau pegangan.

"Pemkot perlu menginventarisasi untuk menutupi kekosongan hukum dalam berusaha untuk menutupi kekosongan hukum dalam berusaha beserta mekanisme dan sanksinya," ujarnya.

Maka, lanjutnya, eksekutif dan legislatif telah menempuh langkah dan membuat kebijakan untuk memasukan materi terkait penindakan pelaku usaha ke Perda Ketertiban Umum.

"Ke depan, eksekutif akan merancang Perda tentang Izin Usaha Toko Moderen (IUTM)," ujarnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved