Sleman

Wabup Sleman dan Jajaran Lakukan Sidak di Beberapa Toko Modern

Dari sidak yang dilakukan, setidaknya ada 7 temuan kemasan rusak dan satu yang tidak memiliki tanggal kedaluarsa.

Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Ari Nugroho
IST
Wakil Bupati Sleman saat menunjukkan makanan kaleng yang berkemasan penyok di Sidak yang dilakukan di beberapa toko modern berjejaring pada Selasa (12/6/2018) 

Laporan Calon Reporter Tribun Jogja, Siti Umaiyah

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Beberapa produk berkaleng penyok serta tidak terdapat tanggal kedaluarsa ditemukan dalam sidak yang dilakukan oleh Wakil Bupati Sleman, Kapolres Sleman, BPOM Sleman dan Dandim Sleman di beberapa toko modern berjejaring.

Sidak yang dilakukan pada Selasa (12/6/2018) di dua toko modern yang ada di jalan Kaliurang dan 1 di Cebongan, Mlati, Sleman tersebut sengaja dilakukan sehubung dengan adanya dugaan toko modern berjejaring yang mengedarkan makanan kedaluarsa.

Wakil Bupati Sleman, Sri Muslimatun mengungkapkan tujuan diadakannya sidak sendiri adalah untuk evaluasi dan pembinaan ketika didapati ada hal-hal yang merugikan konsumen.

"Sebenarnya apa yang kita lakukan juga menguntungkan pemilik. Ketika barangnya semua baik, itu artinya mereka jualannya bermutu. Sebenarnya kita tidak mencari kesalahan, tapi melakukan pembinaan, kita meluruskan yang tidak lurus," terangnya.

Baca: BBPOM Sidak Pasar Sore Nitikan, Hasilnya Negatif

Mengenai untuk produk dengan kaleng penyok, Sri Muslimatun mengatakan hal tersebut tidak boleh dijual kepada konsumen.

"Ada beberapa produk kaleng yang penyok. Itu tidak boleh, karena ketika penyok dikhawatirkan ada bakteri yang masuk dalam makanan. Ini merugikan konsumen," jelasnya.

Untuk makanan, Wakil Bupati menjelaskan tidak boleh berubah dari bau, warna dan rasanya.

Ketika kemasan sudah penyok, dikhawatirkan isinya juga tidak steril.

"Tiga ini tidak boleh berubah. Ini yang secara kasat mata. Untuk makanan dikemas dalam kaleng, sangat mungkin dipenyokannya itu dimasuki bakteri," jelasnya.

Makanan yang tidak steril, dapat menimbulkan gangguan pencernaan, hati maupun ginjal.

"Di khawatirkan ada gangguan hati. Karena setiap racun dalam makanan disaring oleh hati. Kalau setiap hari dikonsumsi dan hati menyaring, hatinya bisa kena kanker. Bisa gagal ginjal juga, karena ginjal sebagai pembuangan akhir," ungkapnya

Untuk makanan yang tidak ada tanggal kedaluarsa dan produksi juga tidak boleh dijual.

Hal tersebut dikhawatirkan makanan yang ada sudah kedaluarsa.

Baca: Jelang Lebaran, Produk Ilegal dan Kedaluarsa Masih Dijual Bebas di Pasar Tradisional di Kulonprogo

"Jangan-jangan sudah kedaluarsa. Tidak boleh menjual makanan yang tidak ada tanggal kedaluarsanya kapan. Tidak ada juga nomor registernya dan kapan diproduksi. Harusnya kalau makanan harus ada," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved