Bantul

Penindakan Toko Modern Ilegal Tunggu Pengesahan Perda

Pemkab Bantul, sampai saat ini masih menunggu masukan dari Ngarso Dalem terkait Perda ini apakah ada perubahan klausul atau tidak.

Penulis: Susilo Wahid Nugroho | Editor: Gaya Lufityanti
net
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dinas Perdagangan Bantul masih menunggu hasil pengesahan Perda Toko Modern yang sampai kini masih berada di meja kerja Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Begitu Perda ini disahkan, toko-toko modern ilegal di Bantul akan segera ditertibkan.

Kepala Dinas Perdagangan Bantul, Subiyanta Hadi, Selasa (26/6/2018) mengutarakan, saat ini memang masih banyak Toko Modern di Bantul yang ilegal.

“Yang berizin baru sekitar 40, sisanya belum. Mereka rata-rata toko modern lokal, kalau toko modern berjejaring umumnya sudah berizin,” kata Subiyanta.

Keberadaan Perda Toko Modern ini disebut-sebut akan sangat penting.

Pasalnya, ke depan potensi berdirinya Toko Modern di wilayah Bantul bisa sangat besar.

Terutama di Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS) seiring prediksi perkembangan wilayah tersebut menyusul selesainya bandara baru di Kulonprogo.

Menurut Subiyanta, dari aturan Perda ini pihaknya bisa melakukan pembinaan sampai penertiban toko modern yang tak berizin alias ilegal.

“Perda ini akan jadi pegangan kita saat kemungkinan Toko Modern bermunculan di JJLS. Sekaligus senjata kita untuk menertibkan yang ilegal,” katanya Subiyanta.

Sayangnya, meski telah dibahas di level Pansus sampai di-paripurnakan di tingkat DPRD Bantul bersama Bupati Bantul sejak sekitar awal tahun lalu, Perda ini tak kunjung disahkan.

Pemkab Bantul, sampai saat ini masih menunggu masukan dari Ngarso Dalem terkait Perda ini apakah ada perubahan klausul atau tidak.

Meski sejatinya Perda Toko Modern ini adalah perubahan Perda lama, substansinya yang berubah melebihi 50 persen menjadikannya Perda baru.

Tapi klausul inti di dalam Perda adalah mengatur keberadaan Toko Modern agar tidak mematikan pasar tradisional kaitannya dengan jarak dan jam operasional.

Bupati Bantul, Suharsono beberapa waktu lalu sempat mengutarakan keinginannya agar Toko Modern tetap bisa berdiri di Bantul.

Dengan catatan, ada pengaturan khusus soal zonasi berkaitan dengan jarak antara Toko Modern dan Pasar Tradisional.

Artinya, ada zona dimana Toko Modern tetap bisa berdiri.

“Terutama di jalur-jalur strategis, misalnya ringroad selatan yang jadi akses penting. Atau kawasan JJLS agar Toko Modern ini juga bisa sebagai fasilitas untuk para pengendara kendaraan. Sementara pasar tradisional akan tetap saya jaga dengan menata agar lebih menarik,” kata Suharsono. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved