Kriminalitas
Ringkus 3 Pengedar, Polresta Yogya Sita Ribuan Butir Obat-obatan Berbahaya
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran pil-pil tersebut.
Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta meringkus tiga pengedar obat-obatan berbahaya di tiga tempat berbeda beberapa hari lalu.
Dari tangan ketiganya, petugas menyita ribuan pil jenis Heximer dan pil sapi siap edar.
Ketiga tersangka mengaku mendapatkan barang dari Jawa Tengah, saat ini petugas masih mengembangkan kasus tersebut guna menangkap sang bandar besar.
Baca: Polresta Yogya Ringkus Belasan Orang Terkait Kasus Narkoba, Modusnya Membeli via Online
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Cahyo Wicaksono mengatakan, penangkapan terhadap BN (31), warga Kasihan, Bantul ASW (24), warga Gamping Sleman dan DH (36), warga Mlati, Sleman dilakukan secara marathon.
Diungkapkannya pula, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran pil-pil tersebut.
Mendapat informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap BN di Sumberan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul ketika hendak melakukan transaksi dengan seorang pembelinya.
"Setelah digeledah kami dapati 8 butir pil Heximer, selain itu kami temukan satu toples berisi 1007 pil Heximer di dalam tasnya. Sehingga total ada 1015 pil yang disita dari tangan BN," katanya pada Tribunjogja.com, Minggu (29/7/2018).
Selain itu, dari tangan BN pihaknya turut menyita barang bukti lain berupa uang tunai Rp30 ribu dan satu unit smartphone.
Baca: Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar, BNN Sleman Laksanakan Tes Urin
Dari hasil interograsi, BN mengakui mendapatkan barang tersebut dari ASW.
Dari informasi tersebut pihaknya langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap ASW di Gamping, Sleman.
"Dari penggeladahan terhadap ASW kami temukan satu toples berisi 1.007 pil Heximer. Jadi kedua tersangka itu kami tangkap di hari yang sama (11 Juli 2018)," ucapnya.
Sambungnya, setelah dilakukan pengembangan terhadap keduanya, tepatnya selang satu hari pihaknya kembali melakukan penangkapan tehadap DH di wilayah Mlati, Sleman.
Dari penangkapan tersebut pihaknya menyita barang bukti 63 pil Heximer dan 130 pil Yarindo siap edar.
Setelah digelandang ke Mapolresta Yogyakarta, ketiganya mengakui bahwa mendapatkan barang tersebut dari luar Kota Yogyakarta.
Baca: 16 Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap, Salah Satunya Pelajar
"Dari pengakuan tersangka, barang itu didapat dari Jawa Tengah, sistemnya transfer lalu ketemu face to face sama penjualnya. Dari jumlah barang bukti, mereka ini pengedar. Dari pengakuan mereka, pil itu kebanyakan diedarkan ke kalangan pelajar," katanya.
Kasat Resnarkoba menambahkan, saat ini pihaknya tengah mengembangkan kasus tersebut guna menangkap sang bandar besar.
Sedangkan untuk ketiga tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Mengenai ancaman hukuman, ketiganya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)