Kulonprogo

Kebijakan PPh Final 0,5 Persen Bagi UMKM, KSU Jatirogo Tak Perlu Lagi Turunkan Omzet Produksi

KSU Jatirogo selama ini membeli gula semut dari para petani nira di Kulonprogo dan menjadi garda depan penjualan produk khas Bumi Menoreh tersebut

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
shutterstock
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Kebijakan pemberlakukan pajak penghasilan (PPh final) 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UUKM) dari pemerintah pusat disambut baik pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Jatirogo Kulonprogo.

Dengan begitu, mereka tidak perlu membatasi jumlah produksi dan omzetnya lagi.

KSU Jatirogo selama ini membeli gula semut dari para petani nira di Kulonprogo dan menjadi garda depan penjualan produk khas Bumi Menoreh tersebut.

Koperasi itu selama ini terpaksa menurunkan omzetnya untuk menghindari beban pendapatan kena pajak (PKP) 10 persen bagi pengusaha dengan nilai transaksi di atas Rp4 miliar sesuai aturan pemerintah.

Padahal, potensi omzet gula semut sebetulnya terbilang cukup tinggi.

Baca: Kemenperin Yakini UKM Bakal Tumbuh Positif Usai Pemangkasan PPh

"Adanya kebijakan PKP 0,5 persen untuk UMKM ini tentu saja kami sambut baik Ini membawa harapan baru bagi kami karena keuntungan koperasi bukan untuk kepentingan pengurus melainkan kembali kepada petani nira. Kami berharap kebijakan ini benar-benar direalisasikan," kata Sekretarus KSU Jatirogo, Hendro, Jumat (6/7/2018).

Sejak 2016, KSU Jatirogo menurunkan omzet penjualan dan produksi gula semut dari 40 ton menjadi 20 ton per bulan.

Omzet per bulan sebelum 2016 berkisar Rp9 miliar sampai Rp10 miliar namun kemudian dibatasi jumlahnya menjadi kisaran Rp4 miliar-5 miliar dengan adanya kebijakan PKP 10 persen.

Keuntungan yang didapat sebelum PKP 10 persen kemudian dikembalikan kepada petani nira berupa alat produksi maupun pembuatan dapur petani kurang mampu supaya produksi gula semut memenuhi standar higienitas.

"Sebenarnya pangsa pasar gula semut sangat terbuka untuk dalam dan luar negeri dengan permintaan sangat tinggi. Berapapun produksi petani, bisa tertampung ke pasaran," jelasnya.

Baca: Gula Semut di Singapura Dijual 10 Kali Lipat, Hasto Merasa Dizalimi

KSU Jatirogo termasuk sebagai golongan usaha kena pajak sejak Oktober 2014 dan hingga Juni kemarin sudah menyetorkan pajak sebesar Rp800 juta.

Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada produk gula semut yang dijual diakui Manajer KSU Jatirogo, Theresia Eko Setyowati mengakibatkan banyak pembeli beralih ke pasar gula semut di daerah lain.

PPN yang didapat negara ini juga lebih besar ketimbang pendapatan koperasi dan petani gula kelapa yang sebagian besar warga kurang mampu.

Ia pun menyayangkan tidak diberlakukannya ketentuan PPN itu kepada produk gula semut selain dari Kulonprogo.

KSU Jatirogo dalam hal ini berharap ada keringanan diberikan untuk produk gula semut yang sebetulnya berupa industri rakyat kecil.

Koperasi di sektor ekspor tidak banyak mengambil keuntungan pribadi melainkan untuk kepentingan anggota.

"Kami berharap industri rakyat ini bisa lebih kuat dan meningkat. Tidak seharusnya disamakan dengan produk perusahaan yang fokusnya cari profit besar," kata dia.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved