Sleman
Disdukcapil Sleman Gandeng RSUD Sleman dalam Pelayanan Akta Kelahiran dan Kematian
Dalam rangka peningkatan kepemilikan akta kelahiran anak, Dukcapil Kabupaten Sleman melakukan kerjasama dengan RSUD Sleman.
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Ari Nugroho
Laporan Calon Reporter Tribun Jogja, Siti Umaiyah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dalam rangka peningkatan kepemilikan akta kelahiran anak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sleman melakukan kerjasama dengan RSUD Sleman.
Kerjasama diwujudkan dalam bentuk pelayanan akta kelahiran dan kematian berbasis online dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan pemberian hak akses kepada RSUD untuk dapat memanfaatkan data kependudukan.
Kerjasama tersebut dilakukan di RSUD Sleman pada Kamis (5/7/2018) oleh Jazim Sumirat selaku Kepala Dukcapil dan Joko Hartarto selaku Direktur RSUD Sleman.
Jazim Sumirat mengungkapkan, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran serta Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, oleh karenanya kerjasama ini sangatlah diperlukan.
Baca: Disdukcapil Gunungkidul Berlakukan Sistem Shift untuk Kurangi Lamanya Antrean
"Pelayanan akta kelahiran dapat diberikan langsung kepada pasien RSUD Sleman yang baru melahirkan serta pelayanan akta kematian bagi keluarga pasien yang meninggal di RSUD Sleman," kata Jazim
Menurut data kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun di Kabupaten Sleman mencakup 86,94% pada akhir Juni 2018.
Sementara target untuk kepemilikan akta kelahiran anak adalah 90% untuk tahun 2018 sehingga masih diperlukan berbagai upaya untuk percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran anak.
Sehingga diperlukan kerjasama dengan Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik Bersalin dan Bidan.
Baca: Disdukcapil Kulonprogo Pesimistis Penerbitan e-KTP Bisa Tuntas Satu Jam
"Kerjasama ini diharapkan dapat diterapkan juga kepada seluruh Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik maupun Bidan sebagai wujud sinergisitas instansi terkait dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan sekaligus pelayanan administrasi kependudukan," katanya.
Dengan ditandatangani kerjasama tersebut diharap dapat lebih memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, juga sebagai pintu alternatif bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan akta kelahiran atau akta kematian dengan lebih cepat.
"Pelayanan akta kelahiran dan akta kematian berbasis online dapat dimaksimalkan oleh masyarakat, sehingga memudahkan dalam mengurus dokumen kependudukan," katanya. (TRIBUNJOGJA.COM)