Disdukcapil Kulonprogo Pesimistis Penerbitan e-KTP Bisa Tuntas Satu Jam

Saat ini, dari input data ke server di pusat hingga dinyatakan print ready record oleh SIAK dibutuhkan waktu hingga 4-5 jam.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
ist
Logo Pemkab Kulonprogo 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah pusat mewacanakan program pelayanan satu jam penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Namun begitu, pemerintah daerah cenderung pesimistis target waktu pelayanan itu tercapai jika tak diikuti pemutakhiran sistem informasi dan kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kulonprogo, Djulistyo mengatakan, pihaknya menilai program satu jam penerbitan itu bisa saja dilakukan asalkan sejumlah syarat dan ketentuannya terpenuhi.

Jajarannya saat ini sebetulnya sudah menerapkan standar pelayanan penerbitan atau pencetakan e-KTP dalam akumulasi waktu 50 menit untuk tiap satu orang.

Dengan asumsi, warga bersangkutan harus sudah melakukan perekaman dan data kependudukannya dinyatakan print ready record (siap cetak) oleh Sistem Informasi Administrasi kependudukan (SIAK).

"Itu kalau berbicara satu orang saja, bukan 100 orang. Asumsinya, semua berkas dan pelayanan terkumpul di sini, tidak ada yang dilakukan di outlet kecamatan. Jadi, setiap hari kantor ini akan seperti pasar tiban, ramai sekali," kata Djulistyo, Kamis (5/3/2018).

Kulonprogo memang memiliki kebijakan pelayanan sebagian urusan administrasi kependudukan di outlet yang ada di tingkat kecamatan, termasuk perekaman data e-KTP sebagai bagian dari langkah mendekatkan layanan kepada masyarakat.

Namun, hanya dua kecamatan saja yang berwenang melakukan penerbitan e-KTP sekaligus yakni di Galur dan Kalibawang sedangkan wilayah lainnya masih terpusat di kantor Disdukcapil.

Keberadaan outlet layanan kependudukan di tiap kecamatan ini menurut Djulistyo juga perlu jadi perhatian pemerintah pusat ketika hendak menerapkan program satu jam penerbitan e-KTP.

Perlu juga diperhatikan adanya paket layanan (three in one: kartu keluarga, akta kelahiran, dan kartu identitas anak).

Selain itu, perlu juga dilakukan pemutakhiran sistem informasi dari segi kualitas dan kuantitas dengan sarana dan prasarana pembuatan dan penerbitan e-KTP yang memadai.

Diperlukan juga kesempatan merekrut jumlah personel (misalnya non PNS) untuk membantu kinerja.

Menurut dia, melayani ratusan orang dengan tuntutan satu jam jadi dalam waktu bersamaan membutuhkan banyak penyokong.

Mulai dari sumber daya manusia, bandwith, kapasitas kinerja server pusat dan SIAK, alat cetak, jaringan listrik, dan lainnya.

Saat ini, dari input data ke server di pusat hingga dinyatakan print ready record oleh SIAK dibutuhkan waktu hingga 4-5 jam.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved