Bantul
Dinsos P3A Bantul Keluarkan 3149 Lembar SKTM
Dijelaskan Saryadi, 3 ribu lebih jumlah SKTM yang dikeluarkan Dinsos P3A Bantul tersebut merupakan pengajuan riil dari masyarakat.
Penulis: Susilo Wahid Nugroho | Editor: Ari Nugroho

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Bantul telah menerbitkan total sebanyak 3149 lembar Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) selama masa pelayanan dua minggu yaitu pada 4-8 Juni dan 25-29 Juni kemarin.
“Total pengajuan SKTM ada sekitar 3199. Tapi 50 pengajuan tidak kita terima karena syarat tidak bisa dilengkapi oleh pemohon. Sisanya, 3149 pengajuan kita terima dan berikan SKTM,” Kepala Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial Dinsos P3A Bantul, Saryadi, Kamis (5/7/2018).
Dijelaskan Saryadi, 3 ribu lebih jumlah SKTM yang dikeluarkan Dinsos P3A Bantul tersebut merupakan pengajuan riil dari masyarakat.
Artinya, jumlah sebenarnya warga Bantul yang meminta SKTM.
Baca: Orangtua Calon Siswa PPDB SMA Tak Tahu Ada Kuota SKTM
Karena selama masa pelayanan, Dinsos P3A tidak pernah membatasi jumlah pemohon tiap harinya.
“Tiap harinya kita layani sampai sore hari. Bahkan 27 Juni saat libur karena pelaksanaan Pilkada kita tetap melayani permohonan SKTM. Puncaknya memang tanggal 25 dan 26 Juni kemarin karena bertepatan dengan habis musim libur lebaran. Tapi pengajuan tetap bisa kita layani,” kata Saryadi.
Saryadi juga menyebut, angka 3 ribu lebih SKTM yang dikeluarkan Dinsos P3A Bantul tahun ini lebih banyak dari lembar SKTM yang diterbitkan tahun lalu yaitu hanya sekitar 2 ribu lembar.
Artinya, terdapat peningkatan minat masyarakat terhadap SKTM lebih dari 50 persen tahun ini.
Baca: Walikota Magelang Minta Kelurahan Teliti Saat Terbitkan SKTM
Sementara itu, sebelumnya Kepala Dinsos P3A Bantul, Eddy Susanto mengatakan bahwa pihak Dinsos P3A hanya mengeluarkan SKTM sebagai bagian dari rekomendasi dan persyaratan bagi siswa yang ingin masuk SMA dalam program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari jalur Keluarga Mikin (gakin).
Selanjutnya, keputusan terkait apakah siswa pemegang SKTM diterima atau tidak menjadi ranah sekolah yang bersangkutan.
“Diterima atau tidaknya siswa itu bukan kewenangan kami. Jadi nanti sekolah yang menentukan. Kami hanya sebatas mengeluarkan SKTM saja,” kata Eddy. (TRIBUNJOGJA.COM)