Kota Yogyakarta

THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 tahun 2018, THR wajib dibayarkan maksimal H-7 Lebaran.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
net
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Lucy Irawati menjelaskan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 tahun 2018, THR wajib dibayarkan maksimal H-7 Lebaran sehingga Pemerintah Kota kemudian berinisiatif untuk membuka posko tersebut di awal puasa.

"Pembukaan posko lebih awal ditujukan agar sosialisasi dan pemantauan pembayaran THR bisa lebih intensif karena THR tersebut memang menjadi kewajiban bagi penguasaha pada pekerjanya," ungkapnya, Kamis (31/5/2018).

Ia menambahkan THR yang dibayarkan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu satu bulan upah apabila karyawan sudah bekerja selama satu tahun berturut-turut.

Sementara itu, bagi pekerja yang bekerja minimal satu bulan diberikan THR dengan nilai yang proporsional dengan rumus tertentu.

“Selama cuti bersama lebaran, pelayanan posko tetap berjalan seperti biasa karena pengaduan bisa disampaikan melalui telepon maupun pesan singkat telepon seluler ke petugas kami yang selalu stand by. Di depan posko sudah dituliskan seluruh nomor kontak petugas yang bisa dihubungi," jelasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved