DIY

Masyarakat yang Masa Berlaku SIM-nya Habis Saat Lebaran Diberi Toleransi

Masyarakat diharapkan tidak begitu saja mempercayai pesan siaran, khususnya masalah SIM.

Penulis: rid | Editor: Ari Nugroho
internet
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Beberapa hari ini beredar pesan siaran melalui aplikasi chat berbasis daring mengenai masalah perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dalam pesan yang tersebar itu, disebutkan bahwa seminggu sebelum dan sesudah lebaran, sehingga pihak Kepolisian tidak membuka pelayanan baik perpanjangan dan pembuatan SIM.

Bahkan, jika masa berlaku pemegang SIM jatuh pada dua minggu tersebut dan telat sehari saja untuk melakukan perpanjangan, maka SIM dianggap mati dan pemegang SIM diharuskan membuat SIM yang baru.

Ketika dikonfirmasi ke pihak Satlantas Polresta Yogyakarta, ternyata hal tersebut tidak benar adanya.

Polisi juga menyebut bahwa pihaknya tidak pernah mendapat instruksi dari Korlantas mengenai hal tersebut.

Selain itu, Satlantas juga tidak akan serta merta mencabut masa berlaku SIM jika saat memperpanjangnya telat sehari, khususnya yang bertepatan dengan saat perayaan Idul Fitri 1439 Hijriyah.

Baca: Selama Operasi Patuh, Satlantas Polresta Yogyakarta Tilang 4.458 Pengendara

Kasat Lantas Polresta Yogyakarta, Kompol Dwi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini masih melayani pemohon SIM terkait pembuatan dan perpanjangan SIM.

Mengenai isu tentang seminggu dan sesudah hari raya pihaknya tidak melakukan pelayanan tidak dibernarkan oleh pihaknya.

"Belum ada TR (Telegram Rahasia) mengenai liburnya kapan, tapi kalau yang libur lebaran 2 hari aja. Karena itu libur nasional dan kita mengacu pada penetapan pemerintah," katanya saat dihubungi Tribun Jogja, Selasa (29/5/2018).

"Apalagi dalam proses perpanjangan dan pembuatan SIM kita berdampingan dengan instansi lain seperti Bank, kalau instansi itu libur kita juga akan menyesuaikan," imbuhnya.

Baca: Polresta Yogyakarta Siap Bantu Dishub Tertibkan Parkir Liar dan Ilegal di Kota Yogya

Selain itu, dikatakan oleh Kasat lantas bahwa mengenai pencabutan masa berlaku SIM pemohon jika bertepatan saat libur nasional atau saat tidak ada pelayanan juga dirasa tidak benar.

Pihaknya tetap akan memproses perpanjangan SIM pemohon setelah pelayanan dibuka kembali, pihaknya juga memberikan tenggat waktu kepada pemohon SIM jika masa berlaku SIMnya jatuh ditanggal yang sama dengan libur nasional.

"Biasanya yang masa berlaku SIMnya jatuh saat hari H ada toleransi tersendiri jika mau memperpanjang SIM. Untuk toleransinya sekitar 2-3 hari," ujarnya.

Baca: Polresta Yogyakarta Adakan Pesantren Polisi Ramadan

Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polresta Yogyakarta, AKP Agung Firdausi menambahkan, pihaknya saat ini masih melayani pemohon SIM baik pembuatan dan perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Adiministrasi SIM (Satpas) Polresta Yogyakarta.

Dikatakannya pula, masyarakat diharapkan tidak begitu saja mempercayai pesan siaran, khususnya masalah SIM.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar menunggu pengumuman resmi dari pihaknya terkait pelayanan SIM menjelang lebaran.

"Sampai saat ini masih kita layani para pemohon SIM, kalau tanggal 11 Juni sudah tidak melayani belum bisa dipastikan karena kita juga menunggu petunjuk dari Korlantas," pungkasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved