DIY

Ditlantas Tetap Lakukan Kegiatan Janur Kuning saat Arus Mudik

Ditlantas Polda DIY akan melakukan penyaringan pengendara kendaraan bermotor khususnya roda dua yang hendak memasuki DIY.

Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Pradito Rida Pertana
Direktur Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY, Kombes Pol Latif Usman saat memberikan keterangan terkait janur kuning dan batas kecepatan, Kamis (24/5/2018). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menjelang musim mudik lebaran, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY terus berupaya untuk menjamin kelancaran pengguna jalan dan meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan raya.

Guna mewujudkannya, Ditlantas Polda DIY akan melakukan penyaringan pengendara kendaraan bermotor khususnya roda dua yang hendak memasuki DIY.

Penyaringan tersebut adalah dengan menghentikan pengendara yang kedapatan menyalahi aturan dalam berlalu lintas.

Nantinya, pengendara tersebut akan diberikan janur kuning di kendaraan bermotornya.

Selain itu, guna mencegah terjadinya kecelakaan pihaknya juga menghimbau kendaraan yang akan memasuki DIY, khususnya di beberapa titik rawan untuk mengatur kecepatan laju kendaraannya hingga 50 kilometer (Km) perjam.

Direktur Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY, Kombes Pol Latif Usman mengatakan bahwa pemberian janur kuning kepada pengendara yang dianggap melanggar peraturan berlalu lintas sudah dilakukan sedari tahun lalu.

Diungkapkannya pula, pemilihan digunakannya janur kuning bukan tanpa alasan, menurutnya hal itu sebagai wujud filosofi peristiwa sejarah perjuangan di Yogyakarta yaitu Serangan Umum Satu Maret dengan gerakan Janur Kuning yang bermakna keselamatan.

Sambungnya, dengan diberikan tanda berupa janur kuning kepada pengendara yang melanggar peraturan beralu lintas, diharapkan setiap pengendara yang melihat dan berada dekat dengan kendaraan yang diberi janur kuning akan lebih waspada dan berhati-hati dalam berkendara.

"Janur kuning adalah tindakan represif edukatif sebetulnya, dan bertujuan agar setiap pengendara yang masuk Yogyakarta tahu kalau tidak sesuai peraturan berlalu lintas itu salah, contohnya seperti boncengan 3 itu kan salah," katanya, Kamis (24/5/2018).

Dijelaskannya, dalam pelaksanaannya, pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran seperti berpenumpang lebih dari dua orang, maupun kendaraan yang membawa muatan berlebihan akan diberikan tanda berupa janur kuning.

Selain itu, pihaknya akan memperingatkan pengendara tersebut.

"Jadi tindakan represif edukatif kepada pelanggar itu dengan menghentikan pengendara dan kami ingatkan bahwa ini berbahaya untuk pengendara dan pengendara di sekitarnya. Serta tidak dengan penindakan berupa tilang," ulasnya.

Dirlantas menyebutkan, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut akan dilakukan menjelang musim mudik.

Selain itu, pihaknya kan mendirikan check point sebagai tempat menyaring pengendara yang masuk ke DIY.

Meski demikian, pemberian janur kuning kepada pelanggar tidak hanya dilakukan oleh petugas yang berada dicheck poin, melainkan di semua pos pengamanan juga dapat melakukan hal tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved