DIY
Tindaklanjuti Laporan Warga Terdampak JJLS, ORI DIY Sambangi Kanwil BPN DIY
ORI Perwakilan DIY mendatangi Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY, guna menindaklanjuti laporan dari sejumlah warga terdampak
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY mendatangi Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY, guna menindaklanjuti laporan dari sejumlah warga terdampak proyek Jalan Jalur Lingkar Selatan (JJLS), Senin (16/4/2018).
Koordinator Bidang Penyelesaian Laporan ORI DIY, Nugroho Andrianto, mengatakan bahwa warga Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul, menyampaikan keberatannya terhadap proses pemberian ganti rugi, dalam proses pembebasan lahan untuk proyek JJLS.
"Kami ke sini (Kanwil BPN DIY), untuk meminta penjelasan mengenai proses yang dilakukan selama ini seperti apa, termasuk proses penyampaian hasil penilaiannya kepada masyarakat, masih pada tahapan itu," katanya.
Oleh karenanya, Nugroho menututkan, pihaknya belum sampai pada tahap membuat kesimpulan, untuk menjustifikasi proses yang dilakukan oleh panitia pengadaan tanah.
Terlebih, tambahnya, untuk saat ini, tim masih fokus mengumpulkan informasi dan data.
Baca: Terkait Besaran Ganti Rugi, BPN DIY Persilakan Warga Terdampak JJLS Gugat ke PN
"Jadi, dari yang disampaikan hari ini, kami masih harus mengolahnya terlebih dahulu, untuk sampai pada kesimpulan akhir. Tapi, dari pihak BPN terbuka, memberi penjelasan yang detail kepada kami," tuturnya.
Nugroho pun mengaku, belum bisa memprediksi berapa lama hasil kesimpulan tersebut bisa dikeluarkan.
Pasalnya, untuk menentukan langkah yang hendak ditempuh berikutnya, harus melalui pembahasan, atau rapat dengan anggota tim dan pimpinan ORI DIY.
"Apakah dari ini sudah cukup, atau masih perlu ke lapangan lagi, untuk melihat informasi di sana, bertemu dengan warga secara langsung," ucapnya.
Baca: Menanggapi Laporan Warga Terkait Pengadaan Tanah JJLS, ORI DIY Masih akan Pelajari Lebih dalam
Namun, Nugroho memastikan, pihaknya akan menghentikan proses pemeriksaan, seandainya warga terdampak melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN).
Hal tersebut, menurutnya, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Ombudsman.
"Kalau terkait substansi yang sama, kemudian warga mengambil langkah gugatan ke pengadilan, ya kami tidak bisa melanjutkan. UU tidak membolehkan ombudsman melanjutkan pemeriksaan, ketika substansinya sedang diperiksa di PN," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)
