Forpi Yogyakarta Tagih Komitmen Pemkot Yogya Terkait Menara Telekomunikasi Ilegal

Satu di antaranya adalah yang berada di Jalan Veteran Umbulharjo yang sudah mendapatkan surat peringatan (SP) 3.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Muhammad Fatoni
Yoga Hastyadi Widiartanto/Kompas.com
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (Forpi) Kota Yogyakarta menagih komitmen Pemerintah Kota Yogyakarta, dalam hal ini Satpol PP Kota Yogyakarta, untuk segera menindak tegas menara telekomunikasi (mentel) yang ilegal.

Satu di antaranya adalah yang berada di Jalan Veteran Umbulharjo yang sudah mendapatkan surat peringatan (SP) 3.

Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba, menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya juga pernah memantau keberadaan mentel tersebut.

Ia pun membeberkan beberapa temuan baru di lapangan seusai melakukan pantauan, Kamis (8/2/2018).

"Tanda segel memang masih ada. Dalam hal ini benar Satpol PP telah menyegel mentel tersebut. Hanya saja saat ini lampu panel ditutupi lakban hitam, sehingga kami tidak tahu apakah masih menyala atau tidak," bebernya, Kamis (8/2/2018).

Tak hanya lampu panel yang ditutupi lakban hitam, namun temuan baru di lapangan lain adalah adanya pergola di samping mentel. Tanaman menjalar hingga menutupi panel mentel.

"Dulu tidak ada juga pergolanya. Entah ini maksudnya apa. Apakah disengaja atau bagaimana," urainya.

Kamba menambahkan, seusai SP 3 tersebut, seharusnya Satpol PP sudah melakukan pembongkaran mentel. Penyegelan sendiri sudah dilakukan sejak 11 Oktober 2017.

Sesuai aturan, bila SP 3 sudah dilayangkan dan tidak dijalankan maka Satpol PP dapat melakukan pembongkaran.

"Tidak hanya disegel seperti ini. Kalau memang ilegal, ya harus dibongkar," tegasnya.

Satpol PP Kota Yogyakarta, lanjutnya, pernah melakukan pembongkaran mentel Jalan Ipda Tut Harsono tepatnya di depan Gedung DPRD Kota Yogyakarta karena tidak memiliki izin. Seharusnya tindakan yang sama dapat dilakukan untuk mentel penerima SP 3 tersebut.

"Ada kesan saling lempar tanggungjawab atas persoalan mentel. Padahal sesuai Perda sudah jelas ini menjadi ranah Satpol PP Kota Yogyakarta, bukan Diskominfo Kota Yogyakarta," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved