Polres Gunungkidul Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba Dikendalikan Narapidana

Dari tersangka itu lah, polisi mendapatkan petunjuk penting pengungkapan jaringan narkoba dari lapas tersebut.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri K
Ungkap kasus narkoba di Mapolres Gunungkidul, Selasa (6/2/2018), Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady, menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus pada tahun 2018. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Jajaran Kepolisian Resort Gunungkidul mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang ada di wilayah Gunungkidul.

Ironisnya, jaringan peredaran narkoba tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam penjara di salah satu Lapas di Surakarta.

Kepala Polisi Resort Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady, mengatakan, jaringan peredaran narkoba jenis shabu tersebut berhasil dibongkar saat petugas kepolisian berhasil menangkap DPS (19), warga Desa Ngawen, Kecamatan Ngawen, Gunungkidul pada 1 Januari 2018 lalu.

Tersangka DPS dibekuk di kediamannya di Desa Ngawen atas kepemilikan dan penggunaan narkoba jenis shabu seberat 0,18 gram dan diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Dari tersangka itu lah, polisi mendapatkan petunjuk penting pengungkapan jaringan narkoba dari lapas tersebut.

"Awal mula pengungkapan jaringan pengedaran narkoba ini berasal dari penangkapan DPS. Kami mendapat petunjuk penting dari situ kita lakukan penyelidikan lebih dalam," ujar Ahmad, Selasa (6/2/2018).

Baca: Staf Setjen DPR RI Terlibat Peredaran Narkoba

Ahmad mengatakan, petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa tersangka DPS bahwa barang haram yang dikuasainya tersebut berasal dari DT (26) Warga Kartosuro.

Petugas langsung memburu dan berhasil menangkap DT beserta barang bukti kristal sabu seberat 0,36, gram yang dibawanya.

Akhirnya setelah menginterogasi DT, polisi berhasil mendapatkan sebuah nama yang merupakan pengedar yakni SR.

Mirisnya, SR ini adalah seorang narapidana yang mendekam di lapas Surakarta.

"Tersangka DT diperoleh informasi bahwa barang haram tersebut diperoleh dari SR.

Setelah ditelusuri, ternyata SR merupakan napi di Lapas Surakarta,” ungkapnya.

Baca: Bikin Terenyuh! Narapidana Ini Ucapkan Selamat Tinggal pada Putrinya Sebelum Dieksekusi Mati

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved