Polres Gunungkidul Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba Dikendalikan Narapidana

Dari tersangka itu lah, polisi mendapatkan petunjuk penting pengungkapan jaringan narkoba dari lapas tersebut.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri K
Ungkap kasus narkoba di Mapolres Gunungkidul, Selasa (6/2/2018), Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady, menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus pada tahun 2018. 

Lanjut Ahmad, modus yang dilakukan oleh SR dalam mengendalikan narkoba melalui kontak telepon.

Saat ada pesanan barang, SR menghubungi pelaku lain untuk menyediakan barang lewat panggilan telepon dari telepon genggam yang diduga dimiliki olehnya.

pihaknya pun melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peredaran narkoba tersebut.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan jaksa maupun jajaran Kepolisian di Surakarta untuk mengungkap kasus tersebut.

"Kami akan periksa yang bersangkutan ini, SR," ujarnya.

Sementara untuk DT sendiri dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 127 ayat 1 huruf a UURI Nomor 35 Tahun 2009 terkait Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved