Polres Gunungkidul Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba Dikendalikan Narapidana
Dari tersangka itu lah, polisi mendapatkan petunjuk penting pengungkapan jaringan narkoba dari lapas tersebut.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Jajaran Kepolisian Resort Gunungkidul mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang ada di wilayah Gunungkidul.
Ironisnya, jaringan peredaran narkoba tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam penjara di salah satu Lapas di Surakarta.
Kepala Polisi Resort Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady, mengatakan, jaringan peredaran narkoba jenis shabu tersebut berhasil dibongkar saat petugas kepolisian berhasil menangkap DPS (19), warga Desa Ngawen, Kecamatan Ngawen, Gunungkidul pada 1 Januari 2018 lalu.
Tersangka DPS dibekuk di kediamannya di Desa Ngawen atas kepemilikan dan penggunaan narkoba jenis shabu seberat 0,18 gram dan diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dari tersangka itu lah, polisi mendapatkan petunjuk penting pengungkapan jaringan narkoba dari lapas tersebut.
"Awal mula pengungkapan jaringan pengedaran narkoba ini berasal dari penangkapan DPS. Kami mendapat petunjuk penting dari situ kita lakukan penyelidikan lebih dalam," ujar Ahmad, Selasa (6/2/2018).
Baca: Staf Setjen DPR RI Terlibat Peredaran Narkoba
Ahmad mengatakan, petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa tersangka DPS bahwa barang haram yang dikuasainya tersebut berasal dari DT (26) Warga Kartosuro.
Petugas langsung memburu dan berhasil menangkap DT beserta barang bukti kristal sabu seberat 0,36, gram yang dibawanya.
Akhirnya setelah menginterogasi DT, polisi berhasil mendapatkan sebuah nama yang merupakan pengedar yakni SR.
Mirisnya, SR ini adalah seorang narapidana yang mendekam di lapas Surakarta.
"Tersangka DT diperoleh informasi bahwa barang haram tersebut diperoleh dari SR.
Setelah ditelusuri, ternyata SR merupakan napi di Lapas Surakarta,” ungkapnya.
Baca: Bikin Terenyuh! Narapidana Ini Ucapkan Selamat Tinggal pada Putrinya Sebelum Dieksekusi Mati
Lanjut Ahmad, modus yang dilakukan oleh SR dalam mengendalikan narkoba melalui kontak telepon.
Saat ada pesanan barang, SR menghubungi pelaku lain untuk menyediakan barang lewat panggilan telepon dari telepon genggam yang diduga dimiliki olehnya.
pihaknya pun melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peredaran narkoba tersebut.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan jaksa maupun jajaran Kepolisian di Surakarta untuk mengungkap kasus tersebut.
"Kami akan periksa yang bersangkutan ini, SR," ujarnya.
Sementara untuk DT sendiri dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 127 ayat 1 huruf a UURI Nomor 35 Tahun 2009 terkait Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.(TRIBUNJOGJA.COM)