Tim Saber Pungli Polda DIY Lakukan OTT Terhadap Naban DLH Kota Yogyakarta
Korban merasa dirugikan belasan juta terkait pembuatan IMB melalui Iwan.
Penulis: rid | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tim Saber Pungli Polda DIY melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pria bernama Iwan Ariwanto (40), warga Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta di suatu Cafe yang berlokasi di Jalan Ipda Tut Harsono kemarin Kamis (18/1/2018) malam.
Penangkapan terhadap seorang Tenaga Bantuan (Naban) Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta bagian seksi pengendalian dan perencemaran lingkungan hidup itu, dikarenakan Iwan melakukan pungutan liar (Pungli) kepada Direktur Operasional sebuah Internet Cafe bernama Net City terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin terkait masalah In-Gang.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Gatot Budi Utomo mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan korban bahwa ia dimintai sejumlah uang terkait penerbitan IMB pada usaha yang didirikan di Jalan Ipda Tut Harsono No. 806, Kota Yogyakarta.
"Pada Tim Saber Pungli itu ada tim tindaknya, dan karena kami dapat laporan dari korban kami langsung lakukan penindakan dengan menangkap pelaku. Karena yang dilakukan pelaku masuk kategorinya pemerasan, dan itu masuk tindak pidana korupsi. Kalau pelaku punglinya adalah staff di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Jogja," katanya, Selasa (23/1/2018).
Dikatakannya pula, awal mula pihaknya mendapatkan laporan setelah korban merasa dirugikan belasan juta terkait pembuatan IMB melalui Iwan.
Baca: Sektor Pendidikan dan Pariwisata di DIY Masih Sarat Pungli
Seiring berjalannya waktu, korban tidak mendapatkan IMB karena dirasa pelaku syarat yang dimiliki korban masih kurang, sehingga pelaku meminta sejumlah uang untuk melancarkan penerbitan IMB terkait bangunan korban.
"Enam bulan yang lalu, pelaku sudah diberi uang Rp 15 juta dari korban untuk buat IMB Netcity, tapi tidak selesai sampai sekarang. Usai ditanyakan kepada pelaku, katanya harus punya izin in-gang dulu, dan pelaku memaksa korban membayar uang Rp 12,5 juta," katanya.
"Padahal, korban telah mengganti pohon pucuk merah sebanyak 50 batang kepada DLH. Korban bersedia karena pelaku bilang akan mempengaruhi permohonan IMB-nya jika tak diurus, maka dibayarlah sejumlah uang tersebut," imbuhnya.
Sambung Kombes Pol. Gatot, sebelum melakukan transaksi tersebut pihaknya dilapori korban, dan setelah mendapat laporan itu pihaknya bersiap di lokasi transaksi guna meringkus korban beserta dengan barang bukti sejumlah uang hasil pemerasan pelaku.
"Tanggal 18 Januari sekitar jam 7 kami dikabari korban kalau mau diajak ketemu pelaku di Netcity lantai 2. Kami langsung ke lokasi, dan sekitar jam 8 setelah selesai transaksi antara korban dan pelaku kami tangkap pelaku saat turun dari tangga, saat digeledah ditemukan juga barang bukti uang hasil merasnya itu," ulasnya.
Dikatakannya, bahwa pihaknya menyita barang bukti satu tas kresek warna hitam, yang didalamnya berisi sejumlah uang belasan juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
Selain itu, untuk memperkuat bukti pihaknya juga telah memiliki rekaman CCTV dan rekaman pelaku saat meminta uang kepada korban.
Baca: Oknum PNS di Kota Yogyakarta Terbukti Pungli Terancam Dipecat