Tim Saber Pungli Polda DIY Lakukan OTT Terhadap Naban DLH Kota Yogyakarta

Korban merasa dirugikan belasan juta terkait pembuatan IMB melalui Iwan.

Penulis: rid | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Pradito Rida Pertana
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Gatot Budi Utomo (kiri), Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda DIY, Kombes Pol. Budi Yuwono (tengah) dan Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto (kanan) saat memberikan keterangan. Selasa, (23/1/2018). 

"Setelah digeledah, uangnya di dalam amplop coklat yang diselipkan ke dalam sebuah majalah dan terbungkus tas kresek hitam. Uangnya ada Rp 12,5 juta, dan 2 kwitansi senilai Rp 15 juta untuk ngurus IMB dan satunya kwitansi mengurus izin In-Gang senilai Rp 12,5 juta. Jadi total hasil memeras pelaku itu Rp 27,5 juta," paparnya.

"Kami juga punya bukti 2 cakram DVD+R verbatim yang isinya rekaman suara saat transaksi dan CCTV saat transaksi. Kami juga sita sebuah HP," lanjutnya.

Usai digelandang ke Mapolda DIY, pelaku dimintai keterangan oleh pihaknya terkait aksinya tersebut.

Dari pengakuan pelaku, ternyata kuitansi tersebut buatan pelaku sendiri dan mengakunya baru pertama kali ini ia melakukan hal tersebut.

Diakui pelaku juga bahwa ia sudah menjadi Naban di DLH Kota Yogyakarta lebih dari 5 tahun.

Baca: Dinas Lingkungan Hidup Sebut Reresik Malioboro Belum Terkoordinir Secara Baik

"Kwitansinya itu tidak resmi, dan dibuat sendiri oleh pelaku, ngakunya baru yang pertama kali dan sudah jadi staff di DLH dari tahun 2008 dia (pelaku) itu," katanya.

Ditambahkannya, mengenai adanya indikasi pelaku lain yang ikut serta dalam pemerasan ini masih dikembangkan pihaknya.

Saat ini pihaknya juga sudah memeriksa saksi-saksi terkait kasus tersebut.

"Pelaku sudah kami tahan dan kasus ini akan dikembangkan untuk mengetahui ada tidaknya tersangka lain. Kami juga sudah memeriksa 2 saksi untuk pengembangan lebih lanjut dan akan memeriksa dokumen-dokumen dari saksi-saksi," ujarnya.

Menurutnya, karena aksi pelaku masuk dalam kategori menyalahgunakan kekuasaan dan meminta sejumlah uang yang tidak sesuai dengan ketentuan kepada korban.

Pihaknya menjerat pelaku dengan pasal 12 (e) Undang-undang No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dan disempurnakan dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Pelaku terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal seumur hidup penjara, dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar," pungkasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved