Oknum PNS di Kota Yogyakarta Terbukti Pungli Terancam Dipecat

Pungli yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut yakni memungut tarif pengujian kendaraan bermotor yang melebihi batas.

Penulis: gil | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Ikrar Gilang
Wakil Ketua I Satgas Saber Pungli Kota Yogyakarta Kompol Akbar Bantilan saat memberikan Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) kepada jajaran ASN dari setiap Unit Kerja di Pemkot Yogyakarta pada Senin (11/12/2017). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terancam dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat lantaran tersandung kasus pungutan liar (pungli) yang dilakoninya bertahun-tahun.

Wakil Ketua II Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Yogyakarta Wahyu Widayat mengatakan, oknum ASN tersebut tertangkap satgas Saber Pungli pada pertengahan tahun.

Putusan hukum terkait pungli pun sudah inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap.

"Sebelumnya ada upaya untuk pencegahan tapi yang bersangkutan tetap malakukan tindakannya sehingga Saber Pungli yang langsung turun tangan," ujar Wahyu yang juga menjabat sebagai Inspektur Kota Yogyakarta.

Pungli yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut yakni memungut tarif pengujian kendaraan bermotor yang melebihi batas.

Sesuai Perda 6 nomor 2017 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, tarifnya hanya dipatok antara Rp 30.000 hingga Rp 50.000 tergantung berat kendaraan serta belum termasuk ongkos stiker.

"Namun oleh oknum tersebut setiap kendaraan dipungut sampai Rp 200.000. Jika dalam satu hari ada ratusan kendaraan yang melakukan pengujian maka pungli yang diterima mencapai jutaan rupiah perhari," ungkapnya.

Baca: Saber Pungli Lakukan 1.316 OTT Setahun, 300 di Antaranya Sudah Vonis

Wahyu menjelaskan, kasus oknum ASN tersebut sudah masuk ranah pidana dan telah diputus.

Wahyu menyebut, masih belum diputus apakah akan diberhentikan secara tidak hormat atau tidak hormat karena perlu disesuaikan dengan perundangan-undangannya.

Sementara itu, Wakil Ketua I Satgas Saber Pungli Kota Yogyakarta Kompol Akbar Bantilan menyebut, lembaganya akan fokus pada upaya pencegahan agar tidak terjadi lagi pungli.

Saber Pungli sendiri telah berhasil menangkap 12 pelaku lain yang seluruhnya merupakan pungli pada jasa layanan parkir.

"Khusus untuk dua belas juru parkir itu, semuanya diputus dengan tindak pidana ringan (tipiring), sedangkan yang oknum ASN sudah divonis sejak sekitar April lalu. Status ASN yang masih perlu dipertegas karena sudah ada hukum pidananya," sebutnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved