Masih Banyak Pengemudi Taksi Online di DIY Menolak Permenhub 108/2017
Sejumlah pengemudi taksi online berbasis aplikasi memang menyuarakan ketidak setujuannya terhadap pemberlakuan Permenhub tersebut.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Terkait penegakan aturan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang angkutan sewa khusus, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY siap menindaklanjuti laporan Dinas Perhubungan (Dishub) DIY.
Dijumpai usai rapat kerja (raker) Komisi A DPRD DIY, bersama Ditlantas Polda DIY, di Ruang Komisi A, Kantor DPRD setempat, Senin (8/1), Dirlantas Kombes Pol Latief Usman mengatakan, bahwa pihaknya sudah menjalin koordinasi dengan Dishub DIY.
"Sosialisasi selama ini kan sudah dilakukan. Nanti, akan ada data dari Dishub, kalau yang tidak jelas, ya kita tindak," katanya.
Latief menuturkan, penindakan tersebut, merupakan bagian dari sosialiasasi aturan Permenhub 108/2017, yang mulai diberlakukan per 1 Januari silam.
Namun, ia tidak menyangkal, bahwa penerapan aturan baru itu, belum bisa optimal, karena mendapat penolakan.
Baca: Hanya Sekitar 490 Taksi Online yang Boleh Beroperasi di DIY
Sejumlah pengemudi taksi online berbasis aplikasi memang menyuarakan ketidak setujuannya terhadap pemberlakuan Permenhub tersebut.
Terbukti, sampai sejauh ini, hanya sedikit saja di antara mereka, yang mengurus masalah perizinan melalui Dishub DIY.
Berdasar data yang diperoleh dari Dishub DIY, ucap Latif, baru 45 awak taksi online, yang mendaftar untuk mengurus perizinan.
Dalam artian, lanjutnya, masih banyak driver-driver angkutan berbasis aplikasi, yang tetap bersikukuh menolak aturan dari pemerintah pusat itu.
Walau begitu, sampai sejauh ini, dirinya belum mengetahui secara pasti, berapa jumlah pengemudi taksi online yang belum mengurus masalah perizinan tersebut.
Namun, ia memprediksi, jumlahnya masih cukup banyak, yakni mencapai lebih dari 100.
Baca: Dikira Taksi, Bandar Narkoba Ini Secara Sukarela Malah Naik Mobil Polisi
"Kalau data itu, operator yang tahu, mereke kan tidak lapor ke kami. Kami perkirakan lebih dari 100, tapi kami tidak bisa memastikan," ungkapnya.
Terkait bentuk penindakan, ujar Latief, Ditlantas Polda DIY menyerahkan langsung kepada Dishub DIY.
