Hanya Sekitar 490 Taksi Online yang Boleh Beroperasi di DIY

Dishub DIY akan mengacu pada Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 dulu, sebelum gubernur mengeluarkan surat keputusan (SK).

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM
Kepala Dinas Perhubungan DIY, Sigit Sapto Raharjo 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sesuai rumus dan formula yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang angkutan sewa khusus, hanya sekitar 490 taksi online berbasis aplikasi, yang diperbolehkan beroperasi di wilayah DIY.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Sigit Sapto Rahardi mengatakan, pada prinsipnya, kebutuhan taksi online tersebut, sudah mengacu pada Permenhub Nomor 108 Tahun 2017.

Namun, sampai sejauh ini, ia mengakui, baru sedikit driver taksi online yang mengurus perizinan.

"Kami sudah menghadap gubernur, kemudian beliau tanya, berapa jumlah yang sudah daftar? Saya jawab, masih sedikit, baru sekitar 60an. Kalau yang daftar tidak banyak, kami disuruh mengundang (aplikator) taksi online, koordinasikan dulu," katanya, Selasa (2/1).

Oleh sebab itu, tutur Sigit, terkait polemik taksi online ini, pihaknya akan mengacu pada Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 dulu, sebelum gubernur mengeluarkan surat keputusan (SK).

Ke depan, lanjutnya, jika jumlahnya sudah kelewat banyak, barulah SK tersebut diterbitkan.

"Gubernur meminta kami berkoordinasi dulu dengan taksi online, dengan pengurusnya, karena banyak diantara mereka, yang menolak dan tidak mau kalau disuruh izin terlebih dahulu. Acuan kita tetap Permenhub dulu, bukan berdasar SK gubernur," tuturnya.

Terkait penolakan yang dilontarkan Paguyuban Pengemudi Online Jogjakarta (PPOJ) beberapa waktu lalu, yang menganggap pemerintah seharusnya mengatur hubungan aplikator dengan driver, Sigit menilai hal itu kurang tepat.

Sebab, soal aplikasi, sudah menjadi ranah kominfo.

"Loh, sekarang dia mau untuk angkutan atau aplikasi? Dia kan angkutan penumpang, ya harus merujuk pada Permenhub. Kalau soal aplikasi, itu dengan Kominfo, aturannya beda lagi," cetusnya.

Melalui Sigit, Gubernur pun mengungkapkan, jika gelombang protes tersebut masih saja terjadi, SK dinilai akan percuma, lantaran tetap tidak akan diindahkan.

Terlebih, jika SK dikeluarkan sekarang, dikhawatirkan akan muncul polemik dengan taksi konvensional.

"Makanya, gubernur meminta kita hubungi dulu taksi online, jumlahnya berapa, nanti dijadikan patokan jumlahnya segitu," ucapnya.

Merujuk pada aturan yang tercantum dalam Permenhub Nomor 108 Tahun 2017, pihaknya juga akan menjalin koordinasi dengan aparat Kepolisian, Dishub Kota dan Kabupaten, serta Satpol PP, untuk melakukan operasi terhadap taksi online.

"Tujuannya untuk pembinaan saja. Tapi, kami akan undang induknya dulu, nanti Organda juga dilibatkan. Karena sampai sekarang, (taksi online) di sini yang daftar masih sedikit, padahal di daerah lain sudah banyak. Di Jogja saja yang masih menentang," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved