Masih Banyak Pengemudi Taksi Online di DIY Menolak Permenhub 108/2017

Sejumlah pengemudi taksi online berbasis aplikasi memang menyuarakan ketidak setujuannya terhadap pemberlakuan Permenhub tersebut.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM/Bramasto Adhy
Ilustrasi: Ratusan pengemudi taksi online berunjuk rasa di DPRD DI Yogyakarta, Selasa (19/12). Mereka menolak Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. 

Menurutnya, kewenangan tersebut, sepenuhnya berada di tangan dinas perhubungan, sementara pihaknya memberi back up, mengambil tindakan dari segi pelanggaran lalu lintas.

Sementara itu, dijumpai secara terpisah, Kepala Dishub DIY, Sigit Sapto Rahardi, mengatakan, dalam minggu ini, pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut, dengan Ditlantas Polda DIY, terkait bentuk penertiban taksi online yang akan dilakukan.

"Akan kita bicarakan, bagaimana bentuk operasinya, apakah nanti semua kendaraan diberhentikan, lalu diperiksa penumpangnya, nanti kita koordinasikan dulu dengan kepolisian," katanya.

Sigit melanjutkan, pihaknya siap mendengar arahan dari Ditlantas Polda DIY, mengenai bentuk penindakan yang akan diterapkan nantinya.

Terkait waktu pelaksanaan, dirinya belum bisa memastikan. Namun, pada bulan Januari ini, ditargetkan sudah terlaksana.

"Intinya, bulan Januari ini kita bereskan semua masalah taksi online," tandasnya.

Baca: Pengedar Ganja Salah Masuk Mobil Patroli Polisi yang Dikira Taksi

Lebih lanjut, Sigit menuturkan, sesuai rumus dan formula yang tercantum dalam Permenhub 108/2017, hanya sekitar 490 taksi online saja, yang diperbolehkan beroperasi di wilayah DIY.

Namun, kuota itu masih akan dibicarakan lagi dengan pihak operator.

"Tapi, sampai sekarang baru 45-50, dari sembilan kelompok, yang daftar untuk perizinan ke Dishub. Kalau yang sudah mengantongi uji KIR, datanya belum ada, besuk saya mintakan ke dinas perhubungan kota kabupaten," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved