Pemda DIY Inventarisasi Sultan Ground dan Pakualam Ground
Masyarakat diminta berhati-hati jika ada yang pihak yang mengatasnamakan Keraton maupun Puro Pakualaman yang menawarkan bidang-bidang tanah.
Penulis: dnh | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Masyarakat diharapkan tidak perlu resah dan khawatir terhadap proses inventarisasi tanah Kasultan atau Sultan Ground (SG) dan tanah Kadipaten atau Pakualam Ground (PAG).
Inventarisasi ini bukan untuk mengambil alih, namun justru untuk memberikan jaminan untuk masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta, Krido Suprayitno dalam sosialisasi Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, Rabu (13/12/2017).
Inventarisasi sendiri adalah bagian dari proses penatausahaan.
"Dengan ini, masyarakat justru diberi jaminan untuk mengelola," kata Krido di kantornya.
Kegiatan penatausahaan sendiri meliputi inventarisasi, identifikasi, verifikasi, pemetaan dan pendaftaran tanah.
Dikatakannya, masyarakat yang sudah memiliki serat kekancingan atau surat keputusan tentang pemberian hak atas tanah SG dan PAG maka tinggal melanjutkan saja.
"Jika ada yang belum punya maka mengajukan, jika sudah punya ya diteruskan, dan yang sudah habis jangka waktunya ya diperpanjang," jelas Krido.
Surat kekancingan sendiri adalah surat keputusan tentang pemberian hak atas tanah SG dan PAG kepada masyarakat atau institusi yang diberikan dalam jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang atau diperbaharui.
Krido mengatakan jika kekancingan tersebut masih atas nama orang tua misalnya, maka turun waris hendaknya memperbarui.
Adapun tujuan dari pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten adalah untuk memberikan kepastian hukum, tertib administrasi dan menjamin akuntabilitas.
Serta berdasarkan beberapa asas.
Seperti pengakuan atas hak asal usul, efektivitas pemerintahan, pendayagunaan kearifan lokal.
Sedangkan dalam pelaksanaan memperhatikan beberapa nilai, seperti Kearifan lokal, budaya adiluhung, kesejahteraan rakyat, keadilan, kepastian hukum, tertib administasi dan keterbukaan.
Dari tujuh nilai tersebut, yang menjadi tugas pokok fungsi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang adalah dalam rangka untuk tertib administrasi yang memiliki dua bidang yakni bidang penyelesaian permasalahan tanah dan bidang penatausahaan pertanahan.