ABY Sebut Penentuan UMK Tetap Berdasarkan Survey Kebutuhan Hidup Layak

ABY berpedomen, penentuan UMK harus mengacu pada survey Kebutuhan Hidup Layak (KLH).

Penulis: gil | Editor: Ari Nugroho
zoom-inlihat foto ABY Sebut Penentuan UMK Tetap Berdasarkan Survey Kebutuhan Hidup Layak
IST
ilustrasi

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) menolak pengukuran besaran Upah Minimum Kota (UMK) Yogyakarta berdasarkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

ABY berpedomen, penentuan UMK harus mengacu pada survey Kebutuhan Hidup Layak (KLH).

"Kami dari ABY tetap berpedoman bahwa penetapan UMK harus berdasarkan kebutuhan hidup layak," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjend) ABY, Kirnadi pada Jumat (20/10/2017).

Ia menjelaskan, untuk menentukan UMK harus berdasarkan kondisi atau survey di pasar.

ABY melakukan survey langsung untuk menentukan KHL Kota Yogyakarta.

Dari survey tersebut, KHL Kota Yogyakarta sebesar Rp 2.500.000 - 2.600.000 rata-rata perbulan.

Baca: Usulan UMK Segera Disidangkan Pemkot Yogyakarta

"Ini sesuai dengan kebutuhan hidup layak bagi buruh dan keluarganya di Yogyakarta," ucapnya.

Sebelumnya, usulan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Yogyakarta 2018 akan segera disidangkan Pemkot Yogyakarta.

Besaran kenaikan UMK masih tergantung nilai ekonomi secara nasional.

Kepala Bidang Pengawasan dan Hubungan Industrial, Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Rihari Wulandari mengatakan, Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta tengah menargetkan dapat menyampaikan usualn besaran UMK 2018 ke Wali Kota minggu depan usai sidang pleno.

Sebelumnya, informasi terkait nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari pusat telah diterima Pemda DIY.

"Kami tinggal menunggu informasi dari DIY dan kemudian melakukan sidang untuk menentukan usulan UMK," ujar Rihari.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved