18 Menara Telekomunikasi Ilegal
Hanya ada 104 menara yang berizin. Sementara dalam lampiran Perda menara total menara yang berdiri ada 222 menara.
Editor:
oda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepala Divisi Kajian Forpi Kota Yogyakarta, FX Harry Cahya mempertanyakan status menara telekomunikasi (mentel) yang tidak berizin.
Berdasarkan data dari Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Yogyakarta hanya ada 104 menara yang berizin. Sementara dalam lampiran Perda menara total menara yang berdiri ada 222 menara.
“Artinya, ada 118 menara yang statusnya ilegal dan sudah seharusnya ditertibkan. Pemerintah Kota Yogya tidak perlu lagi mendata menara yang tak berizin karena data sudah jelas tercatat di Dinas Perizinan dan Penanaman Modal,” tegasnya, Senin (28/8/2017).
Selengkapnya simak halaman 13 Tribun Jogja edisi Selasa (29/8/2017)
