18 Menara Telekomunikasi Ilegal

Hanya ada 104 menara yang berizin. Sementara dalam lampiran Perda menara total menara yang berdiri ada 222 menara.

Editor: oda
net
menara telekomunikasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepala Divisi Kajian Forpi Kota Yogyakarta, FX Harry Cahya mempertanyakan status menara telekomunikasi (mentel) yang tidak berizin.

Berdasarkan data dari Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Yogyakarta hanya ada 104 menara yang berizin. Sementara dalam lampiran Perda menara total menara yang berdiri ada 222 menara.

“Artinya, ada 118 menara yang statusnya ilegal dan sudah seharusnya ditertibkan. Pemerintah Kota Yogya tidak perlu lagi mendata menara yang tak berizin karena data sudah jelas tercatat di Dinas Perizinan dan Penanaman Modal,” tegasnya, Senin (28/8/2017).

Selengkapnya simak halaman 13 Tribun Jogja edisi Selasa (29/8/2017)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved