Migrasi Online, Bank Perlu Perhatikan Manajemen Resiko dan Bentuk Unit Perlindungan Konsumen

OJK melakukan supervisi terkait pelaksanaan di lapangan agar nasabah mendapat perlindungan sesuai Peraturan OJK (POJK) yang berlaku.

Penulis: Yudha Kristiawan | Editor: oda
tribunjogja/hasan sakri ghozali
Mandiri Online. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menanggapi kasus yang dialami nasabah Bank Mandiri di DIY, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY, Fauzi Nugroho menuturkan, adanya migrasi layanan ke online yang dilakukan penyelenggara keuangan seperti bank memang patut diapresiasi.

Hanya saja, perlu dibarengi dengan manajemen risiko yang baik.

Pihaknya dalam hal ini akan melakukan supervisi terkait pelaksanaan di lapangan agar nasabah mendapat perlindungan sesuai Peraturan OJK (POJK) yang berlaku.

Baca: Bangun Tidur, Mahasiswa UGM Ini Kaget Dapat Email Transfer Uang, Rp 45 Juta Raib dari Rekeningnya

Untuk kasus yang dialami nasabah Bank Mandiri di DIY, Fauzi membenarkan telah mendapatkan mendapatkan laporan dari pihak Bank Mandiri Yogyakarta.

Hanya saja, untuk jumlah nominal saldo nasabah yang sementara diduga menjadi korban kejahatan belum diketahui pastinya.

"Terkait Pelindungan konsumen, di bank itu sesuai POJK harus membentuk unit perlindungan konsumen, itu wajib diketahui bank dan nasabah," kata Fauzi, Senin (8/5/2017).

Fauzi juga menghimbau pada masyarakat agar melakukan transaksi perbankan online di tempat yang benar benar aman, bukan ditempat terbuka yang setiap saat bisa jadi mendapat ancaman dari pelaku tindak kejahatan dunia maya.

"Untuk penggunaan pin atau pasword yang sifatnya rahasia, harus hati-hati. Kalau tak yakin transaksi dengan online mending jangan, harus tetap waspada," terang Fauzi.

Pada kesempatan sebelumnya, Fauzi juga menekankan, penggunaan Fintech juga harus didukung dengan perlindungan terhadap pelakunya, termasuk konsumen dan produsen.

Baca: Ada Tiga Nasabah Lapor Rekeningnya Dibobol, Mandiri Tutup Sementara Aplikasi

Jangan sampai terjadi kebocoran data akibat ulah hacker dan pihak pihak yang tak bertanggungjawab sehingga merugikan pengguna Fintech.

"Kita butuh artificial intelegent agar penggunaan fintech ini sesuai yang diharapkan. Bila menginginkan pertumbuhan cepat memang risiko juga tinggi, jadi harus diimbangi dengan perlindungan. Selain itu juga harus kita perhatikan siklus produknya, harus buat yang beda," terang Fauzi.

Sementara itu, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) DIY, Hilman Trisnawan menyatakan, pihaknya masih menunggu keputusan dari BI Pusat terkait kasus yang dialami nasabah Bank Mandiri di DIY.

Baca: Keamanan Dunia Maya Masalah Serius, Aset Bangsa Perlu Dilindungi

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved