Dishub DIY Lakukan Tindakan Tegas, Mobil Nekat Parkir di Marka Kuning Berbiku Langsung Digembok

Operasi penegakan hukum dimaksudkan, untuk menginformasikan ke masyarakat tentang larangan parkir di atas garis kuning berbiku-biku.

Penulis: gil | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ikrar Gilang Rabbani
Petugas dari Dishub DIY dibantu kepolisian melakukan penggembokkan ban mobil yang melanggar di jalan Cik Di Tiro, Gondokusuman, Yogyakarta pada Senin (5/9/2016) pagi. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ikrar Gilang Rabbani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Perhubungan (Dishub) DIY akhirnya melaksanakan operasi penertiban dan penindakan pelanggar marka garis kuning berbiku-biku, Senin (5/9/2016).

Operasi yang dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung selama satu jam tersebut, menggembok ban 16 mobil yang terbukti melanggar dengan parkir di atas garis kuning berbiku-biku.

Dishub DIY dibantu kepolisian Gondokusuman Yogyakarta melakukan operasi penindakan di Jalan Cik di Tiro dan Jalan Prof Yohanes, Gondokusuman, Yogyakarta.

Bagi warga yang kendaraannya digembok, wajib melaporkan diri dan mengambil kunci gembok di pos kepolisian terdekat. Namun, selama operasi ini tidak diberikan hukuman berupa sanksi atau denda.

Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas Dishub DIY, Bagas Senoadjie, mengatakan, operasi penegakan hukum dimaksudkan, untuk menginformasikan ke masyarakat tentang larangan parkir di atas garis kuning berbiku-biku.

Sanksi atau denda tidak diberlakukan terlebih dahulu.

"Kita masih sosialisasi kepada masyarakat bahwa ini melanggar, sehingga kedepannya masyarakat tidak mengulanginya lagi," ujar Bagas kepada Tribun Jogja, Senin (5/9/2016).

Bagas menilai, penggembokkkan merupakan langkah paling efektif dan memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar.

"Gembok sangat efektif karena pelanggar harus mendatangi pihak berwajib. Tugas kita adalah menertibkan pola masyarakat yang tidak tertib parkir dan memberi peringatakan dengan digembok," tegasnya.

Ke depannya jika sudah aturan sudah ditegakkan, masyarakat yang melanggar bisa dikenakan denda maksimal hingga diatas Rp 500.000.

Operasi penindakan di Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL) ini akan dilakukan selama tiga bulan, yakni September hingga November.

"Penindakan untuk kelancaran lalu lintas dan terwujudnya kenyamanan bagi masyarakat yang berkendara di wilayah Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL)," tuturnya.

Adapun yang menjadi wilayah operasi adalah Jalan Cik di Tiro, Jalan Prof Yohanes, dan Jalan Cornel Simanjuntak Yogyakarta. Kedepannya, wilayah operasi akan diperluas dan marka garis biku-biku akan diperbanyak. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved