Ungkap Semua Pihak yang Terlibat Perusakan BCB
Dalam hal ini kami tetap menuntut dan berharap, tim penyidik melakukan proses secara terbuka, termasuk saat persidangan
Penulis: Muhammad Fatoni | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - PENGUNGKAPAN kasus pengrusakan gedung SMA 17-1 Yogyakarta yang merupakan Bangunan Cagar Budaya (BCB), memang harus diapresiasi. Karena ini menunjukkan hasil kerja keras aparat penegak hukum serta pihak terkait.
Ini menjadi preseden penting bagi pelestarian benda dan bangunan warisan cagar budaya yang ada di DIY. Pasalnya, selama ini peristiwa serupa selalu mental di pengadilan, dan tak bisa dituntaskan.
Secara pribadi kami memang memberikan apresiasi tersendiri terkait pemaparan dari tim penyidik Polda DIY dan PPNS. Meski demikian, kami tetap memiliki catatan tersendiri.
Dalam hal ini kami tetap menuntut dan berharap, tim penyidik melakukan proses secara terbuka, termasuk saat persidangan. Karena yang diungkapkan saat ini baru sebatas dua tersangka, bukan tidak mungkin ada pihak lain yang juga terlibat dalam kasus perusakan ini.
Inilah yang harus benar-benar diungkap semuanya, secara tuntas dan terbuka. Jangan sampai ada yang ditutupi atau sengaja menghilangkan dan tidak melibatkan pihak lain yang seharusnya ikut bertanggung jawab pada kasus ini.
Berdasarkan catatan kami, perusakan yang terjadi di SMA 17 telah berlangsung sejak Maret 2012. Saat itu, proses perusakan telah dilakukan, namun memang tidak merusak seluruh bangunan sekolah.
Namun, yang baru diungkap dan dipaparkan penyidik hanya saat peristiwa puncak perusakan, yaitu pada Mei 2013. Nah, artinya, selama rentang waktu Maret 2012 hingga Mei 2013 ini yang tidak atau belum dipaparkan secara terbuka oleh penyidik.
Kami tidak tahu, apakah hal itu sengaja seolah ditutup-tutupi, atau memang kurang jeli upaya penyidikan yang dilakukan. Inilah yang seharusnya diungkap secara terbuka semuanya.
Terkait proses pemidanaan, saya rasa hal itu sudah sesuai aturan. Karena pengrusakan BCB itu memang melanggar pasal 105 jo pasal 66 (1) KUHP dan harus ditarik ke pidana. (*)
Oleh: JHOHANES MARBUN, Koordinator Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (Madya)