Bagaimana Mengurus Alamat STNK Beda dengan KTP ?

TRIBUN Jogja, Untuk pajak kendaraan bermotor alamat saya di Wonosari dan saya sekarang sudah pindah alamat di Jogja

Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: tea

Laporan Reporter Tribun Jogja, Iwan Al Khasni

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA -  TRIBUN Jogja, Untuk pajak kendaraan bermotor alamat saya di Wonosari dan saya sekarang sudah pindah alamat di Jogja, jika saya mau perpanjang STNK alamat STNK Wonosari, Apakah saya harus mutasi dulu atau bagaimana? Maturnuwun. mohon bantuan infonya.

Pengirim : 6281931723XXX
DATA diri pada kartu tanda penduduk (KTP) adalah data yang seharusnya sama dengan fakta terbaru pemegangnya. Kesamaan data itu akan memudahkan pengurusan dokumen dan berbagai hal pada masa yang akan datang. 
Penduduk yang datang ke satu tempat seharusnya melaporkan kedatangannya ke RT/RW setempat. Setidaknya memberitahukan ada warga baru diwilayahnya kepada pejabat yang berwenang ditingkat RT/RW. 
Sedangkan untuk surat-surat kendaraan yang anda miliki, pada prinsipnya data pada kendaraan bermotor mengacu pada data diri orang yang ada di kartu tanda penduduk (KTP) pemilik kendaraan. 
Jika anda pindah kewilayahan kelurahan/ubah data pada KTP, maka surat-surat kendaraan seperti STNK sebaiknya disesuaikan dengan data yang tertera pada KTP untuk memudahkan mengurus. 
Anda bisa mengurus pindah alamat pada surat kendaraan milik yang dimiliki di Samsat Yogya, prosedur proses pengantian nama dan alamat pada surat kendaraan anda sama dengan proses balik nama. 
Berikut syarat sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor;
 
Persyaratan perubahan data BPKB atas dasar perubahan alamat pemilik atau mutasi Ranmor ke luar wilayah Regident meliputi:
 
A. mengisi formulir permohonan;
B. melampirkan tanda bukti identitas:
1. KTP di tempat yang baru bagi perorangan; atau
2. akte perubahan alamat bagi badan hukum;
C. surat kuasa dari pemilik yang pengurusan pendaftarannya dilakukan oleh
kuasanya;
D. BPKB asli
E. STNK; dan
F. Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmo. (iwe)
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Yogya
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved