Aksi Vandalisme di Yogya

Masyarakat Kian Resah dengan Aksi Vandalisme

Dalam mengatasi aksi vandalisme yang semakin meresahkan, peraturan yang ada dirasa masih mumpuni.

Penulis: dnh | Editor: tea

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dwi Nourma Handito

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dalam mengatasi aksi vandalisme yang semakin meresahkan, peraturan yang ada dirasa masih mumpuni. Sehingga dirasa belum perlu untuk menerbitan peraturan yang baru.

Aksi vandalisme di Kota Yogyakarta saat ini memang masih menjadi polemik tersendiri. Masyarakat semakin resah dengan adanya aksi corat-coret yang merusak keindahan kota tersebut. Bahkan Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta menyebutkan bahwa aksi vandalisme juga ikut berpengaruh dalam penilaian Adipura.

Desakan untuk memunculkan adanya peraturan baru pun mencuat. Namun hal tersebut dirasa belum perlu untuk dilakukan. Menurut Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta, Basuki Hari Saksono, Perda 18 tahun 2002 tentang pengelolaan kebersihan masih mumpuni.

"Dari kacamata hukum peraturan tersebut sudah memenuhi, semua sudah terakomodasi. Yang menjadi masalah saat ini adalah mengenai pemahaman vandalisme atau bukan, dimana hal tersebut membutuhkan kesepakatan bersama," kata Basuki saat ditemui di kantornya, Senin (9/6).

Menurutnya saat ini yang terjadi adalah perang opini, terkait apa itu vandlisme atau bukan. Sehingga perlu ada penyamaan persepsi dalam melihat vandalisme, mural atau karya seni lainnya. Sehingga tidak menjadi kabur dan tidak ada kesalahpahaman. "Hal tersebut bisa diatasi dengan menyediakan ruang khusus untuk kegiatan tersebut," kata Basuki.

Penyediaan ruang khusus tersebut bisa menjadi solusi mengantisipasi perbedaan pandangan. Sehingga dengan adanya sebuah legal space maka dapat mengakomodasi kegiatan yang sebelumnya dinilai melanggar.

Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Chang Wendryanto menyarankan agar Pemkot Yogyakarta bisa memberikan legal space yang bisa mengakomodasi bakat dan minat dari anak muda. Sehingga tidak hanya larangan melakukan aksi vandalisme saja yang terus dilakukan, namun juga memberikan solusi yang tepat.

"Pemkot juga diharapkan bisa memberikan space legal untuk menuangkan ekpresinya. Jadi tidak hanya melarang namun juga memberikan solusi," kata Chang. (dnh)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved