Regulasi Miras di Yogya Terlalu Longgar
"Miras golongan A (kadar alkohol kurang dari 5 persen) semisal bir inilah yang sulit dibatasi karena minimarket punya izin edarnya"
Penulis: esa | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ekasanti Anugraheni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Peredaran minuman beralkohol kini semakin sulit dibatasi. Minuman berkadar alkohol rendah, kurang dari lima persen justru marak dijual di minimarket dan supermarket di Yogyakarta.
"Miras golongan A (kadar alkohol kurang dari 5 persen) semisal bir inilah yang sulit dibatasi karena minimarket punya izin edarnya. Padahal, meskipun kadarnya rendah, namun konsumsi dalam jangka panjang tetap membahayakan tubuh," ucap Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) Chapter DIY, Wikan Widyastari usai menggelar audiensi dengan Wakil Gubernur DIY, Paku Alam 9 di Kepatihan, Senin (20/1).
Pembatasan peredaran bir maupun miras golongan A lainnya ini juga semakin sulit karena belum ada regulasi yang mengatur secara ketat peredarannya. Regulasi yang terbaru ialah Peraturan Presiden (Perpres) No 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang baru ditandatangani Presiden SBY 1 Januari 2014 lalu. Sedangkan di lingkup lokal, Pemda DIY juga belum memiliki Perda khusus yang mengatur pembatasan miras itu.
Dalam Perpres 74 Tahun 2013, disebutkan ada tiga jenis minuman beralkohol. Yang pertama minuman beralkohol golongan A yang kadar alkoholnya maksimal lima persen. Sedangkan untuk minuman dengan kadar alcohol 5-20 persen dikategorikan dalam golongan B. Terakhir, minuman dengan kadar alcohol 20-55 persen masuk dalam golongan C. Dalam Perpres itu disebutkan bahwa miras golongan A dapat dijual di toko pengecer dalam bentuk kemasan.
Namun, ketiga jenis minuman beralkohol itu tidak boleh dijual di lokasi yang berdekatan dengan tempat ibadah, lembaga pendidikan dan rumah sakit.
“Tapi pada kenyataannya, minimarket penjual alcohol golongan A (bir, dll) ini berada tak jauh dari kampus,” ucap Wikan Widyastari.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi D DPRD DIY Istianah ZA mengatakan, Perda yang khusus soal pembatasan peredaran miras memang belum ada di level DIY. Bahaya miras hanya disisipkan dalam Perda No 13 Tahun 2010 yang memuat soal pencegahan dan penanggulangan narkotika.
"Sangat baik jika ada inisiasi pembuatan Perda Miras ini, entah dari eksekutif atau legislatif," ucap politikus PAN ini.
Meski demikian, regulasi bukanlah satu-satunya alat pengendali peredaran miras ini. Namun, keberadaan regulasi setidaknya bisa meminimalisir persoalan. "Harus ada dukungan penegak hukum dan kesadaran warga," ucapnya. (*)