Dua Pencuri Ini Pakai Permen Karet Curi Uang di Kotak Amal

Pelaku pencurian yang baru saja tertangkap ini mempunyai ide unik ketika melancarkan aksinya

Penulis: Yoseph Hary W | Editor: Rina Eviana Dewi
Laporan Reporter Tribun Jogja, Yoseph Hary W

TRIBUNJOGJA.COM,YOGYA - Pelaku pencurian yang baru saja tertangkap ini mempunyai ide unik ketika melancarkan aksinya, di Masjid Miftahul Hasanah di Langensari Demangan Gondokusuman Yogyakarta. Pencuri itu adalah Siti Kholimah (18) warga Gunung Pare, Kartusuro Jateng dan Denar Andriansah (28) warga Lampung.

Keduanya menggunakan lidi yang ditempeli permen karet dan dimasukkan ke lubang kotak amal untuk mengambil uang kertas di dalamnya. Namun sayang, baru selembar uang Rp 10 ribu yang menempel pada permen karet tersebut, takmir masjid memergokinya. Membawa hasil Rp 10 ribu itu, keduanya lari tungganglanggang. Warga lalu menangkapnya bersama anggota Polsekta Gondokusuman di kompleks kampus AA YKPN, Balapan, Klitren, Senin (18/2/2013) dinihari.

"Baru beberapa kali saja mencuri. Ya, di masjid, ambil duit di kotak amal," kata Siti, mengakui perbuatannya di hadapan penyidik Polsekta Gondokusuman, Senin (18/2/2013).

Kapolsekta Gondokusuman, Kompol Eddy S menyampaikan, saat penangkapan itu, dia dan anggotanya kebetulan sedang melakukan razia minuman keras. Mendengar kabar ada pengejaran dua tersangka oleh warga, anggota lalu turun dari mobil patroli. "Setelah ditangkap kami tahan di Mapolsekta untuk pengembangan lebih lanjut," kata Eddy.

Pencurian itu memang tidak hanya dilakukan Siti dan Denar. Diduga dua pelaku lain yang terlibat kabur. Awalnya, Minggu (17/2/2013) pukul 23.00, Siti dan Denar bersama dua orang lainnya berencana mencuri kotak amal di Masjid tersebut. Siti dan Denar sebagai pemetik, sedangkan dua lainnya mengawasi lokasi.

"Kami juga amankan barang bukti uang Rp 10 ribu, kotak amal, dan sandal pelaku," katanya Eddy.(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved