Pradipto Terpaksa Telantarkan Mahasiswa UGM

Dosen yang sudah 26 tahun mengabdi ini, menuduh FT UGM telah merampas haknya.

Penulis: Mona Kriesdinar | Editor: jun
Laporan Reporter Tribun Jogja Mona Kriesdinar

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pihak termohon eksekusi atas empat rumah di Kompleks Perumahan Fakultas Teknik UGM, Jalan Seturan, Caturtunggal, Sleman, Pradipto terpaksa menelantarkan 70 mahasiswanya yang sedianya akan mengikuti perkuliahan jam 9, Selasa (06/12/2011).

"Saya dipaksa korupsi waktu, dengan meninggalkan kelas! Terpaksa saya lakukan lantaran rumah saya dieksekusi pagi ini," ujarnya dengan nada bergetar sembari menyaksikan satu per satu barang miliknya dikeluarkan dari perumahan tersebut. 


Selain itu, sedianya jam 11 siang, dirinya juga akan menguji mahasiswa S2 yang telah selesai mengerjakan tesis di bidang arsitektur. Ia pun akan memberikan bimbingan kepada sejumlah mahasiswa S3 arsitektur.

"Saya tak pernah membolos, bahkan bisa dihitung, waktu saya lebih banyak dihabiskan di tempat kerja daripada di rumah," ujar dosen yang masih memiliki masa tugas 10 tahun lagi ini sembari menjelaskan akan menyimpan barang - barang miliknya di kantor FT UGM.

Dosen yang sudah 26 tahun mengabdi ini, menuduh FT UGM telah merampas hak dan mendzalimi, meski demikian pelaksanaan eksekusi terus dilaksanakan lantaran sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Sementara upaya kasasi yang dilaksanakan Pradipto sudah ditolak oleh Mahkamah Agung.

"Putusan eksekusi akan kami laksanakan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Sleman," ujar Sumartoyo, juru sita PN Sleman.

 Beberapa waktu yang lalu, pelaksanaan eksekusi sempat ditunda lantaran situasi yang tak memungkinkan. Sementara hari ini, eksekusi berhasil dilaksanakan dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved