Berita Magelang

Kasus Remaja di Magelang Diduga Korban Salah Tangkap, Dilepas tapi Babak Belur  

Seorang remaja berusia 15 tahun berinisial DRP diduga menjadi korban salah tangkap dan penyiksaan oleh anggota Polres Magelang Kota. 

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
dOK LBH Yogyakarta
LAPOR POLDA: Dita, orang tua DRP (15) melaporkan anggota Polres Magelang ke Polda Jawa Tengah, Selasa (16/10/2025). 

Merasa dirugikan, orang tua DRP melapor ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta untuk meminta pendampingan hukum. 

Bersama penasihat hukumnya, ia memutuskan untuk melaporkan peristiwa ini ke Polda Jawa Tengah.

Ungkap Kasus Pencurian Burung di Magelang, Delapan Ekor Burung Kerugian Rp5,4 Juta

Apa Kata Penasehat Hukum

Penasihat hukum keluarga DRP dari LBH Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya, menyebut tindakan yang dialami DRP merupakan bentuk kesewenang-wenangan aparat. 

Ia menyebut hal itu tidak hanya melanggar prosedur dan prinsip hukum pidana, tetapi juga mencederai hak asasi manusia serta hak anak yang telah dijamin dalam konvensi internasional maupun peraturan perundang-undangan nasional. 

"Kasus ini harus menjadi pintu untuk membuka kasus-kasus lain yang bisa saja telah lumrah terjadi di Polres Magelang Kota," ujarnya.

Tanggapan Polisi

Saat dikonfirmasi, Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum mengaku belum mengetahui ada anggotanya yang dilaporkan. 

Dia berjanji akan mengusut kasus tersebut.

"Kami belum mendapat info ataupun tembusan terkait hal aduan yang bersangkutan dari Polda Jateng, kami akan tangani secara profesional jika ada aduan tersebut," ujar Anita. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved