Pulang dari Luar Negeri? Wajib Isi Aplikasi All Indonesia Mulai 1 Oktober 2025 di Bandara

Mulai 1 Oktober 2025, sistem digital All Indonesia resmi diberlakukan di bandara, pelabuhan penumpang luar negeri, hingga Pos Lintas Batas Negara

allindonesia.imigrasi.go.id
Pulang dari Luar Negeri? Wajib Isi Aplikasi All Indonesia Mulai 1 Oktober 2025 di Bandara 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan baru bagi seluruh penumpang internasional yang masuk ke Tanah Air. Mulai 1 Oktober 2025, sistem digital All Indonesia resmi diberlakukan di bandara, pelabuhan penumpang luar negeri, hingga Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

Langkah ini menandai transformasi besar dalam pelayanan publik di sektor keimigrasian, kepabeanan, kesehatan, dan karantina. Melalui satu aplikasi terpadu, penumpang bisa mengisi Electronic Customs Declaration (E-CD) atau kartu kedatangan secara online sebelum mendarat di Indonesia.

Menteri Pariwisata RI, Widyanti Putri Wardhana, ikut ambil bagian dalam sosialisasi penerapan aplikasi All Indonesia yang mulai berlaku penuh 1 Oktober 2025 di seluruh pintu masuk internasional.

Melalui unggahan di media sosialnya, Widyanti menyampaikan bahwa aplikasi tersebut akan memudahkan proses kedatangan bagi setiap orang yang masuk ke Indonesia.

“Selain terintegrasi dengan semua pemangku kepentingan di pintu masuk Indonesia, aplikasi All Indonesia akan memberi kemudahan dan kenyamanan setiap orang yang akan masuk ke Indonesia,” ujar Widyanti dalam pernyataannya.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengenalkan sistem digital terpadu yang mencakup layanan keimigrasian, bea cukai, kesehatan, dan karantina. 

Kehadiran aplikasi All Indonesia diharapkan memberikan pengalaman perjalanan yang lebih cepat, aman, dan praktis bagi wisatawan mancanegara maupun warga negara Indonesia yang kembali dari luar negeri.

Satu Aplikasi untuk Semua Proses Kedatangan

All Indonesia merupakan platform digital hasil kolaborasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Kesehatan, dan Badan Karantina Indonesia.

Dengan sistem ini, penumpang tidak lagi harus mengisi berbagai formulir manual. Proses deklarasi imigrasi, bea cukai, kesehatan, hingga karantina kini terintegrasi dalam satu platform.

Pengisian dapat dilakukan tiga hari sebelum tiba di Indonesia, baik dari negara asal maupun saat penumpang baru mendarat. 

Setelah selesai, sistem akan menghasilkan barcode yang ditunjukkan kepada petugas di pintu keluar bandara atau pelabuhan.

Sebelum diberlakukan secara nasional, All Indonesia sudah diuji coba sejak 24 Juli 2025 di beberapa bandara internasional, di antaranya Soekarno-Hatta (Jakarta), Juanda (Surabaya), dan Ngurah Rai (Bali) untuk penerbangan Garuda Indonesia.

Tahap berikutnya, mulai 1 September 2025, aplikasi ini diwajibkan di sejumlah pintu masuk utama. 

Antara lain di Batam Center, Harbour Bay, Nongsa Pura, Sekupang, Marina Batam, dan Goldcoast Bengkong. Evaluasi dari tahap ini menjadi dasar penerapan penuh pada awal Oktober.

Baca juga: Cara Lapor Jika Terjadi Kekerasan Anak dan Perempuan di Yogyakarta, Gratis Bebas Pulsa

Cara Mengakses All Indonesia

Apa itu All Indonesia?
Apa itu All Indonesia? (allindonesia.imigrasi.go.id)

Aplikasi All Indonesia bisa diunduh melalui Google Play Store, App Store, atau diakses lewat situs resmi allindonesia.imigrasi.go.id.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved