TOPIK
Polisi Grebek Daycare di Yogyakarta
-
Salah satu tersangka mengaku bahwa aksi kekerasannya itu dilakukan atas perintah Ketua Yayasan.
-
Secara bergantian para tersangka mempraktikan tindakan-tindakan dugaan kekerasan mulai dari awal balita datang ke daycare hingga dijemput
-
Secara teknis, tersangka akan dihadirkan secara langsung untuk melakukan reka ulang kejahatan terhadap anak di Litte Aresha Daycare Yogyakarta
-
Rekonstruksi kasus itu akan dilakukan secara tertutup atas beberapa hal yang menjadi pertimbangan penyidik maupun jaksa penuntut.
-
Perempuan yang diketahui mengajar di Fakultas Ilmu Bahasa (FIB) UGM itu datang untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (26/5/2026).
-
Tim Hukum menyoroti penerapan pasal baru mengenai UU Sisdiknas. Pasal tersebut menurutnya menyasar kepada penyelenggara pendidikan.
-
Ia mengungkap bahwa keberadaan kamar tipu-tipu di Little Aresha dimaksudkan untuk meyakinkan para orang tua yang ingin menitipkan pengasuhan
-
Penanganan korban Little Aresha Daycare kini telah memasuki tahap pendampingan spesifik, baik dari sisi psikologis, medis, maupun hukum.
-
Kemenko Polkam akan terlibat aktif dan ikut mengawal penanganan kasus Daycare Little Aresha di Yogyakarta
-
Polisi mulai memanggil satu per satu para saksi, terutama pengurus Daycara Little Aresha.
-
Pemkot Yogyakarta, legislatif dari DPRD Kota Yogyakarta hingga Polresta Yogyakarta terus melakukan upaya penyelesaian kasus Little Aresha Daycare
-
Pemkot Yogyakarta melakukan penanganan komprehensif terkait dugaan kasus kekerasan anak yang terjadi di daycare Little Aresha Daycare.
-
Polisi berencana memanggil Ketua Dewan Pembina Yayasan pada Daycare Little Aresha Yogyakarta
-
Kekerasan di Little Aresha Daycare tidak hanya membekas pada fisik dan mental anak, tapi juga meninggalkan trauma bagi para orang tua.
-
RIL merupakan hakim aktif di salah satu Pengadilan Negeri (PN) Provinsi Bengkulu, sedangkan CD merupakan seorang dosen di UGM
-
Iptu Apri Sawitri, mengatakan meski penelusuran aset belum dilakukan, para penyidik sudah menyiapkan langkah tersebut.
-
Langkah hukum diambil untuk mengawal proses pidana sekaligus membuka peluang restitusi atau ganti rugi bagi para korban Little Aresha Daycare
-
Sudah ada 182 pengaduan yang diterima UPT PPA Yogyakarta terkait insiden tempat penitipan anak Little Aresha Daycare
-
Langkah hukum formal korban Little Aresha Daycare kini resmi dimulai melalui pembentukan Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta.
-
Beberapa saksi masih terus dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Unit PPA Polresta Yogyakarta.
-
Tim gabungan dari enam Puskesmas di Kota Yogyakarta telah diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap korban Little Aresha
-
Hasil asesmen awal terhadap anak-anak korban Daycare Little Aresha menunjukkan para korban mengalami gangguan tumbuh kembang.
-
Guna mengantisipasi kerusakan yang lebih parah atau tindakan anarkis lainnya, personel keamanan telah disiagakan di sekitar Little Aresha Daycare
-
Polisi menerima laporan orang tua korban Little Aresha dengan disertai legal standing.
-
Dari total 68 tempat penitipan anak di Kota Yogyakarta, baru 37 lembaga yang memiliki izin resmi dan 31 sisanya berstatus belum berizin.
-
Sri Sultan HB X menegaskan bahwa keberadaan teknologi pengawasan tidak akan berarti jika hanya bisa diakses secara internal oleh pihak pengelola.
-
Hak restitusi diajukan bukan semata-mata ganti rugi pemulihan akibat kekerasan terhadap anak-anak, tetapi ada alasan lain di balik itu
-
Ada sejumlah harapan yang disampaikan para orangtua dari korban kekerasan di daycare, yang perlu dilakukan pendampingan LPSK.
-
Kepala Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo, menyebut pihaknya tidak mendapat pengaduan ijazah di Daycare Little Aresha.
-
Menurutnya, dugaan pelanggaran yang terjadi mencakup aspek fisik, psikis, hingga dugaan penipuan terhadap janji layanan.