TOPIK
Status Facebook Berujung Pengadilan
-
Kepala Kejati DIY Loeke Agustina Larasati mengatakan dirinya langsung memerintahkan jaksa untuk mengajukan kasasi
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah keliru dengan menafsirkan sendiri sehingga terkesan memaksakan agar Ervani dijerat.
-
Pasalnya, kepastian hukum untuk perempuan 29 tahun tersebut menjadi terkatung-katung.
-
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan materi tuntutan.
-
Ervani dan mengatakan bahwa postingan tersebut merupakan bentuk kebebasan warga negara untuk berpendapat.
-
Pasalnya, Ervani dalam kondisi emosi saat membuat status tersebut.
-
Ia juga sedikit merasa bersyukur karena Ayas dan Ervani sudah saling memaafkan.
-
Sedangkan massa pendukung Ervani dan juga kerabat serta rekan Ayas (pelapor) sudah memadati ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.
-
Bila terdakwa melarikan diri dan sampai tiga bulan tidak ditemukan, para penjamin juga harus membayar uang sebesar Rp 30 juta.
-
Mereka juga akan mendirikan posko dan koin peduli Ervani.
-
Ibu anak itu berpelukan sambil terus bercucuran air mata karena masalah yang tengah mereka hadapi
-
Sidang dipimpin oleh Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, F Dani Prasuko.
-
Ervani akan menjalani sidang perdana karena tuduhan melanggar Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008
-
LBH bersama forum solidaritas ini akan terus mendukung pengadilan agar bersikap netral.