Status Facebook Berujung Pengadilan

Ervani Bisa Bernafas Lega

Bila terdakwa melarikan diri dan sampai tiga bulan tidak ditemukan, para penjamin juga harus membayar uang sebesar Rp 30 juta.

Penulis: say | Editor: Hendy Kurniawan

Laporan Reporter Tribun Jogja, Siti Ariyanti

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Ervani Emi Handayani, perempuan yang didakwa melakukan penghinaan melalui status facebook dapat sedikit lega. Majelis Hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan 50 orang warga DIY pada sidang pembelaan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (17/11/2014).

Ketua Majelis Hakim, Sulistyo M Dwi Putro mengatakan, selama proses penyidikan hingga pelimpahan kasus ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, terdakwa bersikap kooperatif. Oleh karena itu, Majelis Hakim mengabulkan permohonan itu.

"Terdakwa kooperatif sampai dilimpahkan ke Kejati. Oleh karena itu majelis hakim dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut," tandas Sulistyo yang diikuti sorakan setiap pengunjung yang datang.

Penjamin penangguhan penahanan Ervani, yakni anggota DPD RI Afnan Hadikusumo, Retna Susanti Kohati DIY, anggota DPRD DIY Edi Susilo, anggota Asosiasi Jasa Penyelenggara Internet, Samuel, Ketua ICT Watch Dodi Untoro, serta 44 tetangga Ervani. Bila terdakwa melarikan diri dan sampai tiga bulan tidak ditemukan, para penjamin juga harus membayar uang sebesar Rp 30 juta.

Selengkapnya simak di Tribun Jogja cetak edisi Selasa (18/11/2014) halaman 6. (*)

Tags
UU ITE
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved