Status Facebook Berujung Pengadilan
Ervani Bebas, Kejati Bakal Ajukan Kasasi
Kepala Kejati DIY Loeke Agustina Larasati mengatakan dirinya langsung memerintahkan jaksa untuk mengajukan kasasi
Penulis: Victor Mahrizal | Editor: Hendy Kurniawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Victor Mahrizal
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Vonis bebas oleh Majellis Hakim Pengadilan Negeri Batul kepada Ervani Emi Handayani, terdakwa kasus pencemaran nama baik di Facebook menjadi bahan evaluasi penting Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta.
Kepala Kejati DIY Loeke Agustina Larasati mengatakan dirinya langsung memerintahkan jaksa untuk mengajukan kasasi agar menjadi pembelajaran di internal kejaksaan untuk menyikapi kasus-kasus serupa.
"Sudah saya minta kepada Aspidum langsung kasasi. Kami patut menguji hasil putusan PN ke tingkat yang lebih tinggi. Ditingkat pratut kita sudah cukup kuat tapi di tingkat putusan majelis berpendapat lain," tandasnya, Selasa (6/1/2015).
Dikatakan, ada langkah-langkah dari kejati terkait putusan bebas. Pihaknya juga akan eksaminasi (pengujian atau pemeriksaan terhadap putusan hakim) terkait penanganan dari kasus ini. Dari sisi teknis prosedural.
Loeke menjelaskan pihaknya masih mempunyai waktu selama tujuh hari untuk mengajukan kasasi kasus Ervani ini. Alasan kasasi yang akan diajukan jaksa akan sesuai dengan KUHP. Sebagai penuntut umum memang putusannya harapannya tidak bebas.
"Kami akan baca ulang lagi, bagaimana pertimbangan dari majelis halim sehingga muncul keputusan membebaskan itu," ujar Loeke.
Pada Senin 5 Januari 2015 Ketua Majelis Hakim Sulistyo M Dwi Putro membacakan putusan, Ervani bebas dari dakwaan pencemaran nama baik dan penghinaan dengan 3 pasal yang ada yaitu pasal 27 ayat 3 UU ITE, pasal 310 KUHP, dan pasal 311 KUHP.
Dalam amar putusannya, Majelis hakim menilai, unsur dengan sengaja mencemarkan nama baik dan penghinaan tidak terpenuhi. Oleh karena itu terdakwa Ervani, harus dibebaskan dari semua dakwaan. (*)