TAG
psikotropika
-
jenis - jenis obat tersebut tidak boleh diperjual belikan secara bebas dan dikonsumsi berdasarkan menggunakan resep dokter.
Sabtu, 9 September 2017
-
Setelah dapat resep baru pelaku bersama rekannya menebus obat itu di Apotik. Mereka patungan untuk menebus obat yang harganya Rp 210 ribu itu,
Rabu, 6 September 2017
-
Ketiganya juga mengakui bahwa mendapatkan pil tersebut dengan cara menebus resep di sebuah apotik yang berada di Jalan Kaliurang.
Rabu, 6 September 2017
-
Banyak pelaku penyalahgunaan narkoba yang terdorong untuk 'naik kelas' dalam konsumsi obat-obatan terlarang.
Senin, 4 September 2017
-
Keempat tersangka dijerat dengan UU Narkotika nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda minimal ratusan juta rupiah.
Senin, 4 September 2017
-
Tiga kasus yang berhasil diungkap yakni terkait kepemilikan obat psikotropika dan satu kasus terkait penyalahgunaan narkotika.
Senin, 4 September 2017
-
Sebelum penangguhan penahanannya diterima, Tora berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur kurang lebih satu minggu.
Selasa, 15 Agustus 2017
-
Tora yang menjadi tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika bermerek Dumolid, dipulangkan setelah sepekan berada di RSKO.
Senin, 14 Agustus 2017
-
Tulisan ini mencoba meluruskan dan mengupas tentang Dumolid, kegunaannya, potensinya
Sabtu, 5 Agustus 2017
-
Berikut ini adalah beberapa jenis obat psikotropika yang jamak digunakan sehingga berpotensi tinggi disalahgunakan
Jumat, 4 Agustus 2017
-
Beredar kabar, 30 butir obat psikotropika tersebut berjenis dumolid ditemukan di rumah Tora
Kamis, 3 Agustus 2017
-
Menurut keterangan Kombes Pol Iwan Kurniawan, polisi mendapatkan 30 butir psikotropika dari keduanya.
Kamis, 3 Agustus 2017
-
Pelaku diduga melakukan transaksi menggunakan media sosial kemudian memesan melalui sarana alat komunikasi aplikasi perpesanan BBM.
Sabtu, 29 Juli 2017
-
Polisi telah memiliki dua alat bukti yang cukup, bahwa Axel berniat memesan narkoba jenis psikotropika atau happy five.
Selasa, 18 Juli 2017
-
Pria pengangguran itu ditangkap setelah bertransaksi dengan seorang pelanggannya di Pedukuhan 1 Kutan, Desa Brosot.
Selasa, 11 Juli 2017
-
Produk farmasi itu tergolong obat daftar G alias psikotropika yang tak boleh diedarkan secara bebas tanpa resep dokter.
Senin, 10 Juli 2017
-
Pihak Kepolisian Gunungkidul berhasil menyita barang bukti berupa, 20 butir pil Aprazolam, 8 butir pil Tramadol HCL.
Sabtu, 1 Juli 2017
-
Di hadapan penyidik saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku baru saja membeli pil tersebut dari seseorang yang disebut berinisial BS.
Jumat, 28 April 2017
-
Giat yang dilangsungkan di halaman Kantor Rupbasan ini, ribuan jenis barang terlarang dimusnahkan, baik dibakar maupun digilas alat berat.
Selasa, 14 Maret 2017
-
Ratusan butir pil trihexyphenidyl dan stelosi disita dari tangan Abdul (22).
Rabu, 28 September 2016
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved