TAG
psikotropika
-
Rata-rata tersangka yang terjerat kasus narkoba ini menurutnya biasa bekerja sebagai buruh lepas, dan sebagian pelaku adalah warga Kabupaten Klaten.
Kamis, 16 November 2017
-
Pelaku selama ini mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar yang biasa mengenalkan dirinya dengan nama Heru.
Kamis, 16 November 2017
-
Ia ditangkap petugas lantaran terbukti menjual barang psikotropika, berjenis pil Trihexyphenidyl atau yang biasa dikenal dengan pil sapi.
Selasa, 14 November 2017
-
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti narkoba jenis sabu ke dalam ember yang disiram air panas mendidih.
Selasa, 14 November 2017
-
Dalam pemusnahan Barang Bukti Narkoba kali ini, petugas gabungan lintas instansi memusnahkan sekira berat bruto 3.02 kg narkoba jenis sabu.
Selasa, 14 November 2017
-
Sat Narkoba Polres Sleman melakukan penangkapan terhadap penyalahgunaan narkotika di Temanggung, Gedong Tengen, Mantrijeron.
Selasa, 14 November 2017
-
Atas perbuatannya, NR melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1a) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selasa, 14 November 2017
-
Rilis kali ini ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu serta tembakau golden hanumans.
Selasa, 14 November 2017
-
Seringkali mereka juga tidak melayani langsung pelanggan yang baru dikenal.
Jumat, 10 November 2017
-
Bandar tersebut sebut saja Mr X, saat ini masih DPO, namun petugas Sat Resnarkoba yakin bisa memburu sang bandar.
Jumat, 10 November 2017
-
Pelaku terancam jeratan UU Darurat Pasal 1 Ayat 1 Jo Pasal 2 Ayat 2, dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kamis, 9 November 2017
-
Sesuai pasal 62 Undang-undang RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika, ketiganya diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kamis, 9 November 2017
-
Saat ini Polresta Yogya melakukan perburuan terhadap Mr X guna mengungkap siapa bandar besar di balik peredaran pil tersebut.
Kamis, 9 November 2017
-
Sekda Klaten ingin menegaskan ada beberapa hal yang tidak bisa ditolelir bagi pada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selasa, 7 November 2017
-
Petugas mendapati pasutri yang diduga memiliki obat-obat terlarang berjenis pil koplo sebanyak 15 butir.
Selasa, 7 November 2017
-
Meski pakai resep dokter, yang namanya penyalahgunaan obat itu tetap tidak baik.
Jumat, 3 November 2017
-
Seminggu sebelum penangkapan, keduanya patungan dan sepakat untuk membeli tembakau gorila lewat akun media sosial.
Senin, 30 Oktober 2017
-
Ia terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib terkait tembakau gorilla.
Senin, 30 Oktober 2017
-
Pelaku dijerat dengan pasal 62 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Senin, 30 Oktober 2017
-
Mengetahui adanya modus operandi baru, Polresta saat ini akan bekerja sama dengan semua provider jasa layanan ojek Online di Yogyakarta.
Senin, 30 Oktober 2017
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved