TAG
Dana Parpol
-
Mengenai penggunaan dana diperuntukan untuk pendidikan politik, Alfath menilai perlu adanya indikator keberhasilan.
Rabu, 30 Juli 2025
-
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menyerahkan bantuan keuangan partai politik senilai Rp 1.177.293.740
Minggu, 25 Mei 2025
-
BPK melakukan pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Keuangan Parpol di Kabupaten Gunungkidul
Minggu, 9 Februari 2025
-
Bantuan keuangan partai politik (Banpol) di Kabupaten Gunungkidul dipastikan tak mengalami kenaikan. Kepastian tersebut diberikan oleh Badan Kesatuan
Jumat, 21 Agustus 2020
-
Padahal, LPPDK ini adalah wajib. Sanksi jika tak melaporkan, caleg terpilih dari parpol akan dibatalkan.
Jumat, 3 Mei 2019
-
Bantuan tersebut diberikan kepada partai yang memiliki kursi di DPRD Gunungkidul sedangkan partai yang tidak memiliki maka tidak mendapatkan bantuan i
Minggu, 10 Februari 2019
-
Para peserta pemilihan umum (Pemilu) telah menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke KPU Kabupaten Sleman.
Minggu, 13 Januari 2019
-
Sesuai aturan, sumbangan perseorangan untuk parpol maksimal Rp2,5 miliar. Sementara sumbangan dari lembaga atau kelompok maksimal Rp25 miliar
Senin, 24 September 2018
-
Bantuan Rp 2.506 per suara sah sesuai PP No 1/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No 5/2009 tentang Bantuan Keuangan Parpol.
Kamis, 11 Januari 2018
-
Ketua DPD PDI Perjuangan DIY, Bambang Praswanto mengatakan bahwa selama ini dana partai politik (parpol) masih sangat kurang untuk memenuhi kebutuhan
Rabu, 30 Agustus 2017
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved