Gunungkidul
Kemampuan Terbatas, Banpol di Gunungkidul Tak Alami Kenaikan
Bantuan keuangan partai politik (Banpol) di Kabupaten Gunungkidul dipastikan tak mengalami kenaikan. Kepastian tersebut diberikan oleh Badan Kesatuan
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Bantuan keuangan partai politik (Banpol) di Kabupaten Gunungkidul dipastikan tak mengalami kenaikan. Kepastian tersebut diberikan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Gunungkidul.
Kabid Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, Kesbangpol Gunungkidul, Arkham Mashudi mengakui wilayah lain di DIY menaikkan Banpol.
"Seperti Kabupaten Bantul, memang ada kebijakan untuk menaikkan Banpol. Tapi kebijakan ini tidak berlaku di Gunungkidul," jelas Arkham pada wartawan, Jumat (21/08/2020).
Arkham menjelaskan ada sejumlah pertimbangan mengapa Banpol di Gunungkidul tidak dinaikkan.
Pertama, kemampuan keuangan Pemkab terbatas sehingga kenaikan Banpol belum jadi skala prioritas.
• Antisipasi Kluster Perkantoran, Dinkes Gunungkidul Wacanakan Swab Massal Pegawai OPD
Kedua, nominal Banpol Gunungkidul saat ini sudah di atas nominal minimal yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2018. Pasal 5 PP tersebut menyebut nominal Banpol tingkat kabupaten sebesar Rp1.500,00 per suara.
"Sedangkan di Gunungkidul nominal Banpolnya sudah mencapai Rp2.506,00 per suara. Lebih dari batas minimal," ungkap Arkham.
Alokasi Banpol Gunungkidul sendiri mencapai Rp1.109.012.000,00. Banpol tersebut didistribusikan pada 8 partai politik yang saat ini menduduki kursi di DPRD Gunungkidul.
Adapun penerima Banpol tertinggi adalah PDI Perjuangan sebesar Rp268.706.000,00 karena meraih 107.225 suara pada Pemilu 2019.
Sedangkan penerima terendah adalah Partai Demokrat, mencapai Rp64.404.000,00 karena meraih 25.700 suara.
• Hingga Juli 2020, Serapan Anggaran Pemkab Gunungkidul Capai 45,63 persen
"Nominal yang diberikan ke tiap parpol memang tidak sama, disesuaikan dengan perolehan suara sah di Pemilu 2019," kata Arkham.
Terpisah, Plt Kepala Kesbangpol Gunungkidul Sigit Purwanto menyebut alokasi bantuan ke tiap parpol sudah proporsional dan sesuai aturan yang berlaku.
Sigit pun berharap Banpol yang sudah diberikan tersebut digunakan sesuai peruntukannya oleh tiap parpol tersebut.
"Jangan disalahgunakan, sebab tiap penggunaan ada pertanggungjawabannya," kata Sigit.(TRIBUNJOGJA.COM)