Wawali, Anggota DPRD hingga Incumbent Ambil Formulir Bacalon Ketum KONI Kota Yogyakarta 2026-2030

Tahap pertama pemilihan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Yogyakarta periode 2026–2030 resmi ditutup Sabtu

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Joko Widiyarso
DOKUMENTASI untuk TRIBUNJOGJA.COM
AMBIL FORMULIR - Perwakilan Wawali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, saat mengambil formulir Bacalon Ketum KONI Kota Yogyakarta, Sabtu (22/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Tahap pertama pemilihan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Yogyakarta periode 2026–2030 resmi ditutup pada Sabtu (22/11/2025).
  • Masa pengambilan formulir yang berlangsung sejak Senin (17/11/2025) hingga Sabtu sore pukul 15.00 WIB mencatat empat figur yang masuk gelanggang perebutan kursi Ketum
  • Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Musorkot KONI Kota Yogyakarta, Edy Prayitno, menegaskan bahwa penutupan tahap ini mengakhiri proses awal pencalonan.

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tahap pertama pemilihan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Yogyakarta periode 2026–2030 resmi ditutup pada Sabtu (22/11/2025).

Masa pengambilan formulir yang berlangsung sejak Senin (17/11/2025) hingga Sabtu sore pukul 15.00 WIB mencatat empat figur yang masuk gelanggang perebutan kursi Ketum.

Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Musorkot KONI Kota Yogyakarta, Edy Prayitno, menegaskan bahwa penutupan tahap ini mengakhiri proses awal pencalonan.

"Proses pengambilan formulir resmi kami buka sejak Senin dan kami tutup Sabtu pukul 15.00 WIB," ujarnya.

Dari empat nama yang mengambil formulir, peta persaingan langsung memanas. Tiga di antaranya adalah figur baru dengan latar belakang kuat di pemerintahan, sementara satu lainnya merupakan petahana.

Mereka adalah, Wawan Harmawan Wakil Wali Kota Yogyakarta, Susanto Dwi Antoro Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Dedi Budiono Asisten Administrasi Umum Pemkot Yogyakarta dan Aji Karnanto petahana Ketum KONI Kota Yogyakarta.

Dua figur mengambil formulir secara langsung, sementara dua lainnya diwakili perwakilan resmi dengan surat kuasa.

"Semua sudah sesuai prosedur, termasuk figur yang mengambil formulir lewat perwakilan," jelas Edy yang didampingi Sekretaris Tim Penjaringan, Musthofa Mukhlis, serta anggota tim, Rahmad Setia Budi.

Setelah resmi masuk dalam daftar, masing-masing Bacalon diwajibkan mengembalikan formulir lengkap beserta seluruh persyaratan administrasi. Pengembalian akan dibuka sejak 24 November hingga 4 Desember pada jam kerja, pukul 09.00–15.00 WIB.

Persyaratan personal yang wajib disertakan mencakup, surat kesediaan dicalonkan, daftar riwayat hidup, surat pernyataan menyampaikan visi–misi, surat kesediaan berdomisili di Kota Yogyakarta

Surat pernyataan mematuhi AD/ART KONI, surat kesediaan meluangkan waktu, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, fotokopi KTP dan KK.

Tidak hanya berkas personal, setiap Bacalon juga wajib mengantongi minimal 30 persen dukungan anggota KONI Kota Yogyakarta, atau setara 17 dari 55 organisasi anggota (52 Pengkot Cabor dan 3 Badan Olahraga Fungsional).

"Dukungan itu harus dibuktikan melalui surat pernyataan dukungan pencalonan sebagai Ketum KONI Kota Yogyakarta," tegas Edy.

 

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved