Ramadan 2026
8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Berikut Penjelasannya
Delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah tertuang dalam Alquran, tepatnya dalam Surat At-Taubah ayat 60.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Berdasarkan syariat Islam, disebutkan ada delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah.
Dalam Islam, aturan mengenai pembagian zakat fitrah sudah dijelaskan dengan sangat jelas.
Delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah pun tertuang dalam Alquran, tepatnya dalam Surat At-Taubah ayat 60.
Berikut Daftar 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
1. Fakir
Fakir merupakan orang yang tidak memiliki harta.
Kelompok fakir merupakan warga muslim yang harus diutamakan dalam penerimaan zakat.
Penyaluran dana zakat kepada fakir macamnya ada dua, yaitu untuk tujuan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari maupun untuk memberikan kemampuan.
2. Miskin
Miskin adalah orang yang penghasilannya tidak mencukupi untuk kehidupan sehari-hari.
Kelompok miskin merupakan warga muslim yang harus diutamakan dalam penerimaan zakat.
Penyaluran dana zakat kepada miskin macamnya ada dua, yaitu untuk tujuan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari maupun untuk memberikan kemampuan.
3. Riqab
Riqab merupakan hamba sahaya atau budak.
Pada zaman Rasulullah SAW, seorang budak telah menjadi makanan sehari-hari untuk diperlakukan secara tidak manusiawi.
Oleh karena itu, Riqab atau secara bahasa berarti memerdekan budak menjadi sasaran penerima zakat yang berhak menurut Al Quran.
| Jadwal Imsakiyah Kabupaten Sleman 29 Ramadan 1447 H |
|
|---|
| Waktu Buka Puasa Kota Yogyakarta dan Sekitarnya Hari ini, 18 Maret 2026 |
|
|---|
| Jadwal Buka Puasa Sleman DI Yogyakarta Hari Ini, Rabu 18 Maret 2026 |
|
|---|
| Jadwal Imsakiyah Kulon Progo dan Sekitarnya Rabu 18 Maret 2026 |
|
|---|
| Jadwal Imsakiyah Bantul dan Sekitarnya Hari Ini Rabu 18 Maret 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ilustrasi-penerima-zakat-fitrah.jpg)