Ramadan 2026

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Berikut Penjelasannya

Delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah tertuang dalam Alquran, tepatnya dalam Surat At-Taubah ayat 60.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
dok.grafis tribun lampung/dodi kurniawan
ILUSTRASI - Penerima zakat fitrah 

TRIBUNJOGJA.COM -  Berdasarkan syariat Islam, disebutkan ada delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah.

Dalam Islam, aturan mengenai pembagian zakat fitrah sudah dijelaskan dengan sangat jelas.

Delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah pun tertuang dalam Alquran, tepatnya dalam Surat At-Taubah ayat 60.

Berikut Daftar 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah 

1. Fakir

Fakir merupakan orang yang tidak memiliki harta.

Kelompok fakir merupakan warga muslim yang harus diutamakan dalam penerimaan zakat.

Penyaluran dana zakat kepada fakir macamnya ada dua, yaitu untuk tujuan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari maupun untuk memberikan kemampuan.

2. Miskin

Miskin adalah orang yang penghasilannya tidak mencukupi untuk kehidupan sehari-hari.

Kelompok miskin merupakan warga muslim yang harus diutamakan dalam penerimaan zakat.

Penyaluran dana zakat kepada miskin macamnya ada dua, yaitu untuk tujuan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari maupun untuk memberikan kemampuan.

3. Riqab

Riqab merupakan hamba sahaya atau budak.

Pada zaman Rasulullah SAW, seorang budak telah menjadi makanan sehari-hari untuk diperlakukan secara tidak manusiawi.

Oleh karena itu, Riqab atau secara bahasa berarti memerdekan budak menjadi sasaran penerima zakat yang berhak menurut Al Quran.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved